Berkali kali Di Ingatkan PPL Kios Pupuk Subsidi Dua Putra Tetap Nekat Jual di Atas HET

Rilis indonesia05

Rilis Indonesia.com – Lampung – Petani di dua desa, yakni desa Bandar Anom dan desa Panggung Jaya, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, keluhkan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dijual sejumlah kios pupuk di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

Diungkapkan oleh salah satu nara sumber yang enggan menyebutkan namanya, bahwa selama ini para petani padi membeli pupuk subsidi kemasan 50 kg jenis Urea dan Phonska di Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra dengan harga Rp140.000 – Rp145.000 per sak.

“Namun mulai bulan Januari 2026, Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp105.000 – Rp107.000, per sak berat 50 kg,” jelasnya, Rabo (04/02/2026).

- Advertisement -

Mirisnya lagi, sambung nara sumber ini, para petani di desa Bandar Anom dan desa Panggung Jaya diwajibkan menyerahkan uang terlebih dahulu jika mau mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun barangnya belum ada.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, pemilik Kios Pupuk Sarana Tani dan Kios Pupuk Dua Putra, Jimiy, warga desa Panggung Jaya, awalnya sempat mengelak.

Ia mengaku, menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga normal, bukan di atas HET. Namun, setelah awak media menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari para petani, barulah Jimiy mengakui jika ia selama ini menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Pupuk Urea dan Phonska saya jual dengan harga Rp140.000 per sak berat 50 kg, tapi mulai bulan Januari 2026 ada perubahan harga, saya jual pupuk Urea dengan harga Rp105.000, yang berat 50 kg. Sementara Phonska saya jual dengan harga Rp107.000 berat 50 kg,” jelasnya.

Masih dikatakan Jimiy, dirinya menjual pupuk subsidi di atas HET karena menutupi biaya operasional. “Di mana saya harus bayar buruh bongkar muat dan sewa mobil untuk mengantar pupuk ke poktan,” kilahnya.

Disinggung soal petani yang diwajibkan membayar di muka, meskipun pupuknya belum diterima, Jimiy menyebut, bahwa tidak semua petani diminta uangnya terlebih dahulu.

“Ada juga yang bayar separoh dulu, sifatnya tidak diwajibkan,” ujarnya, seraya mengaku pernah didatangi pihak dari mabes TNI dan PT. Pusri Palembang, karena adanya laporan terkait pupuk subsidi yang dijual di atas HET.

“Mereka mengatakan bahwa tidak masalah, karena hal itu untuk menutupi biaya operasional,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Wi (Inisial) PPL panggung jaya saat di konfirmasi mengatakan, pihak nya sudah sering kali menegur Jimiy pemilik kios Pupuk Dua Putra agar tidak menjual Pupuk bersubsidi di atas HET.

“Saya sudah sering kali mengigatkan pak Jimiy agar tidak menjual Pupuk subsidi diatas HET, mengingat barang tersebut diatur oleh peraturan yang berlaku, dan itu ada sangsi nya”. Ucapnya.

Tak hanya itu Wi Juga mengatakan kios pupuk Dua Putra milik pak Jimiy ini terancam di cabut izin nya.

“Kalau benar kios pupuk milik pak Jimiy ini menjual pupuk subsidi di atas HET, maka kios nya terancam di tutup dan di cabut izin nya”. Tutupnya. (Hry)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *