RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung — Aktivis sosial kemanusiaan mendesak Polresta Bandar Lampung segera menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang dilaporkan tiga bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sekretaris PWDPI Provinsi Lampung Galih Pramana mengaku prihatin setelah mendapat kabar dari media sosial terkait laporan pencabulan yang tak kunjung ditindaklanjuti aparat.
Korban berinisial C, siswi sekolah dasar, diduga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Menurut keterangan tante korban, perbuatan itu terjadi empat kali sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan frekuensi satu hingga dua kali setiap bulan.
Laporan polisi dibuat keluarga korban ke SPKT Polresta Bandar Lampung pada 21 Januari 2026 pukul 21.04 WIB dengan Nomor STPL: LP/B/47/I/2026. Pelapor atas nama Rudi Hartono, suami dari tante korban.
“Sangat disayangkan, setelah pelaporan kenapa pelaku tidak langsung ditangkap saat masih ada?” kata Galih menirukan pertanyaan tante korban saat investigasi. Tante korban mengaku sudah menanyakan hal itu ke polisi, namun mendapat jawaban yang dinilai tidak masuk akal. Polisi disebut balik bertanya, “Memangnya kamu tahu kalau pelaku nggak ada dan nggak bawa senjata tajam?”
Galih menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dikawal hingga tuntas. Anak di bawah umur berhak mendapat perlindungan prioritas.
Perlindungan anak dari kekerasan seksual diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat jika dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Saya sangat berharap kasus ini diatensi langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung untuk segera mencari dan menangkap pelaku di mana pun berada. Ini bukan kasus biasa. Bila perlu kita laporkan ke Komisi III DPR RI,” tegas Galih.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini agar pelaku tidak berpotensi mengulangi perbuatannya di tempat lain dan menambah korban.(**)

