Pelarian Berakhir: Pencuri Motor Malang Diringkus di Bali

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Pelarian HM (29), pelaku pencurian sepeda motor asal Malang, berakhir di Bali. Tim Satreskrim Polres Lamongan bersama Resmob Polda Bali berhasil menangkapnya setelah sempat kabur.

Ipda M Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, membenarkan penangkapan tersebut. HM ditangkap di wilayah Badung, Bali, setelah melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Ipda M Hamzaid, Senin (16/2/2026).

Koordinasi antara Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Resmob Polda Bali membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka.

- Advertisement -

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di teras warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. Korban, FM (47), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Berdasarkan penyelidikan, motor Honda Vario milik korban diparkir di teras warung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya, motor itu sudah raib.

“Pelaku membuka gerbang warung, lalu mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas Ipda M Hamzaid.

Setelah berhasil mencuri motor, HM menjualnya ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura, sebelum akhirnya melarikan diri ke Bali.

Pengakuan dan Proses Hukum :


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya. Kini, HM diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian :


Polisi menjerat HM dengan pasal pencurian dengan pemberatan KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak meletakkan kunci sembarangan dan menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir tindak kejahatan curanmor.

“Silahkan melapor ke polisi jika mengetahui hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan 110 untuk melapor,” imbau Ipda M Hamzaid,ucapnya.

Sumber : patner/MRI/News

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *