RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia untuk menyediakan pilihan perlindungan bagi sisa kuota internet pelanggan. Kewajiban ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan pada 23 Juli 2026. Selasa (28/07/2026)
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan sisa kuota yang belum digunakan merupakan hak milik konsumen dan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pleno.
6 Bentuk Perlindungan Wajib
MK merinci enam bentuk perlindungan yang dapat disediakan operator untuk pengguna prabayar maupun pascabayar:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain sesuai kebijakan operator
MK menekankan putusan ini tidak berarti semua paket data harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menawarkan skema layanan sesuai kebijakan bisnis, dengan catatan tetap tersedia opsi perlindungan sisa kuota.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyambut baik putusan MK. Saat ini tim Komdigi telah ditugaskan untuk mengkaji implikasi putusan, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan,” kata Meutya, Senin (27/7/2026).
Dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat, seluruh operator seluler dan lembaga negara wajib melaksanakan ketentuan ini. Implementasi teknis di lapangan masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator.
Tentang Putusan MK
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003, putusan MK bersifat final, berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan, dan mengikat seluruh pihak tanpa terkecuali.

