RILIS INDONESIA.Com~JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali ketentuan hukum mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri 2026. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut aturan tersebut, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan sekali setahun kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan pada perusahaan, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
Besaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR setara satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.
Permenaker juga menetapkan bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri. Keharusan ini ditetapkan untuk memberi cukup waktu kepada pekerja dalam persiapan menyambut hari besar.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa ketentuan tenggat waktu ini tetap berlaku untuk THR 2026, dengan batas akhir pembayaran selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini juga diatur secara jelas. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, yang kemudian dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Namun, denda ini tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerja yang berhak dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif ini dapat berupa surat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan terbukti terus mengabaikan kewajiban tersebut.
Kemenaker terus mengawasi pelaksanaan THR melalui pengaduan dan posko THR di berbagai daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan tersebut, sehingga hak pekerja terpenuhi dan dihindari sengketa atau penumpukan pelanggaran menjelang Hari Raya Idulfitri (red)
Sumber: Tirto. Id

