Definisi Advokat di KUHAP Baru Digugat ke MK, Dinilai Kaburkan Batas Profesi

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~NASIONAL-Sejumlah advokat mengajukan uji materiil terhadap definisi profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2026.

Mereka menilai rumusan tersebut berpotensi mengaburkan batas profesi advokat serta menurunkan kualitas pembelaan dalam sistem peradilan pidana.
Permohonan ini diajukan oleh 33 advokat yang dipimpin Aldi Rizki Khoiruddin.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo.

Dalam dalilnya, pemohon menilai KUHAP baru mencampurkan peran advokat dengan skema bantuan hukum. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi pihak non-advokat untuk terlibat dalam proses peradilan pidana.

- Advertisement -

Mereka khawatir hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan standar profesi, serta berdampak pada kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.

Aldi menyebut persoalan ini bersifat mendasar karena menyangkut struktur sistem hukum nasional. Ia menilai ketidakjelasan definisi advokat berpotensi memicu disharmoni antarperaturan serta melemahkan posisi organisasi advokat.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni antarperaturan perundang-undangan, degradasi kedudukan organisasi advokat, serta ancaman terhadap kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat,” tegas Aldi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (4/4).

Para pemohon juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan menghambat akses keadilan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang telah mengatur pemberian bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum (LBH), dengan tetap melibatkan advokat yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam kerangka itu, peran paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap diakui, namun tidak perlu dimasukkan dalam definisi advokat.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, meminta pemohon memperkuat argumentasi terkait batasan pihak yang dapat beracara dalam perkara pidana. Ia menyoroti praktik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang selama ini mensyaratkan kualifikasi advokat bagi pihak yang beracara.
Majelis hakim juga meminta penjelasan mengenai latar belakang atau original intent pembentuk undang-undang yang memperluas definisi advokat dalam KUHAP baru.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sidang lanjutan nantinya akan menentukan apakah ketentuan definisi advokat dalam KUHAP tetap dipertahankan atau perlu direvisi demi menjaga kualitas sistem peradilan pidana.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *