Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam perkara kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 9 April 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan kerja sama usaha dengan PT Inhutani V.

Hakim mengungkapkan, terdakwa menerima uang sekitar 199 ribu dolar Singapura yang diberikan secara bertahap. Pemberian tersebut berkaitan dengan proses kerja sama yang melibatkan perusahaan yang dipimpinnya saat itu.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, dengan konsekuensi pidana tambahan apabila tidak dipenuhi.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara di badan usaha milik negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan ini, para pihak diberikan hak untuk menyatakan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)
Source: Kompas.com

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *