Dugaan Pengendapan Dana TPG 2023-2024, AJP Lampung Barat Ancam Laporkan Pejabat ke Polisi

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA, Lampung Barat — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2023-2024. AJP menduga ada pengendapan anggaran yang merugikan ribuan guru di Lampung Barat.

Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyebut pihaknya menemukan selisih signifikan antara pagu dan realisasi anggaran. Berdasarkan data yang dihimpun AJP, realisasi TPG 2023 hanya 97,96%, Tunjangan Khusus Guru (TKG) 92,36%, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) 85,22%.

“Realisasi tidak 100 persen. Artinya ada hak guru yang belum dibayar. Ironisnya, anggaran 2025 diklaim lancar, tapi tunggakan 2023-2024 belum jelas,” kata Sugeng, Selasa (5/5/2026).

Dugaan Gaji ke-13 Tak Utuh
AJP juga menyoroti realisasi belanja Gaji Pokok PNS yang hanya 95,48%. Padahal, pagu gaji pokok seharusnya mencakup 14 bulan, termasuk THR dan Gaji ke-13. Capaian di bawah 100% itu menimbulkan dugaan hak guru belum disalurkan seluruhnya.

- Advertisement -

Ultimatum 10 Hari, Siapkan Langkah Hukum
Sugeng mengatakan, AJP telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke dinas terkait dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun hingga kini belum ada jawaban.

Karena itu, AJP memberi waktu 10 hari kerja sebelum menempuh tiga langkah hukum:

  1. Sengketa Informasi : Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Laporan Pidana: Melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 52 UU KIP ke kepolisian. Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi.
  3. UU Pers : Menggunakan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jika ada pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Kami punya bukti tanda terima surat. Tidak ada alasan untuk tidak membuka DPA. Jika tetap bungkam, kami akan bawa ke ranah pidana dan pertimbangkan aksi massa,” tegas Sugeng.

AJP menegaskan, tuntutan ini murni untuk transparansi anggaran publik dan pemenuhan hak guru. Pihaknya masih menunggu itikad baik dari instansi terkait sebelum batas waktu ultimatum berakhir. (**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *