RILIS INDONESIA.COM – Menggala, 15 Juni 2026 – Penanganan Hukum di Negara Republik Indonesia kembali menuai sorotan publik. Maryani, seorang wanita yang dituduh menggunakan narkoba, saat ini dirinya ditahan dan kasusnya telah masuk Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1.B Menggala dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara.
Sorotan Publik
Satu hal yang menjadi sorotan sejumlah Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berdasarkan data dan fakta yang didapat narasumber, Hasil Tes Urine Maryani menunjukkan Negatif Narkoba dan tidak ada barang bukti yang menjurus Maryani sebagai pengguna narkoba. Hal tersebut seharusnya cukup untuk menghentikan dari awal Kasus Maryani untuk tidak ditahan dan tidak sampai ke Persidangan.

Fakta Lain Yang Terungkap
Berdasarkan pengakuan Narasumber bahwa ada oknum Jaksa berinisial “GL” yang bertugas di Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tulang Bawang diduga menerima uang sebesar Rp. 50 juta dari keluarga Maryani dengan janji akan meringankan hukuman terhadap Maryani.
Publik – Aksi Damai
Akhirnya Publik – pun geram, mereka turun ke jalan menggelar Aksi Damai gabungan menyuarakan Keadilan untuk Maryani didepan Pengadilan Negeri Kelas 1.B Menggala. Dalam aksinya, mereka mendesak agar Maryani segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Publik menilai perkara Maryani Cacat Hukum dan tuntutan terhadap Maryani juga tidak memenuhi syarat Pasal 127 UU Narkotika.
Selain itu, mereka dengan tegas menyuarakan kepada Aparatur terkait untuk segera turun dan memeriksa oknum Jaksa berinisial “GL” Karena diiduga perbuatannya telah mencemarkan nama baik Institusi Kejaksaan dan diduga melanggar Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 311 KUHP, dan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan informasi dari narasumber, jika terbukti sah dan meyakinkan, Pasal yang bisa dikenakan akibat perbuatan Jaksa “GL” antara lain :
1. Pasal 12B UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001
Menerima suap/gratifikasi Rp50 juta sebagai imbalan mengubah pasal dakwaan; ancaman 4–20 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti.
2. Pasal 368 KUHP → Pemerasan; ancaman maksimal 9 tahun penjara.
3. Pasal 423 KUHP → Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan diri sendiri; ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Pelanggaran berat kode etik jaksa
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Harapan Keadilan – Kebebasan Untuk Maryani
Di akhir Orasinya, Publik yang terdiri dari gabungan Ormas, LSM, masyarakat umum dan beberapa media online meminta kepada Pengadilan Negeri Kelas 1.B Menggala dan kepada Hakim yang bertugas pada Sidang Putusan terjadwal 20 Juni 2026 untuk memberikan keadilan kepada Maryani. Senada dengan Publik, pihak Keluarga Maryani sangat berharap agar Maryani bisa dibebaskan. (Red)

