RILIS INDONESIA.COM – TULANG BAWANG – Integrity Media Forum (IMF) meminta agar paket belanja sewa kendaraan dinas pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim media memperoleh data pengadaan yang mencantumkan dua paket belanja sewa kendaraan dengan total nilai Rp291.600.000.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat paket Belanja Sewa Mobil Penumpang berupa New Innova V AT Diesel Tahun 2022 dengan masa sewa selama 12 bulan, harga satuan Rp14.000.000 per bulan, sehingga total nilai kontraknya mencapai Rp168.000.000.
Selain itu, terdapat paket sewa Honda BR-V CVT Prestige Honda Sensing Tahun 2022 selama 12 bulan dengan harga satuan Rp10.300.000 per bulan atau senilai Rp123.600.000.
Kedua paket tersebut tercatat dikerjakan oleh CV Muda Gelora Sentosa dengan status paket selesai.
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menilai terdapat sejumlah aspek yang layak diklarifikasi guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
“IMF menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan antara dokumen pengadaan dan pelaksanaan di lapangan, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan dokumen pengadaan, keberadaan kendaraan selama masa sewa, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai standar kebutuhan kendaraan dinas.
IMF berharap Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan telaah apabila dipandang perlu, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang maupun CV Muda Gelora Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait data tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

