Praktik Pengalihan Penguasaan Kawasan Hutan Register Perlu Dievaluasi Berdasarkan Ketentuan Hukum

REDAKSI MRI
Oleh

Oleh: Adv. Topan Suhada, S.H.

Rilis Indonesia.Com~OPINI HUKUM- Kawasan hutan merupakan aset negara yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dalam praktiknya, berkembang berbagai informasi mengenai dugaan pengalihan penguasaan kawasan hutan register melalui mekanisme yang dikenal masyarakat sebagai jual beli lahan garapan, sewa lahan, maupun pengalihan hak pengelolaan yang dikaitkan dengan kelompok tani atau skema Perhutanan Sosial.

- Advertisement -

Informasi tersebut perlu disikapi secara objektif dan diverifikasi berdasarkan dokumen hukum serta fakta di lapangan.Secara normatif, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa kawasan hutan dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya harus dilakukan sesuai fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perizinan yang diberikan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan pemberian hak kelola kepada masyarakat, bukan pemberian hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Hak kelola tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan fungsi hutan, rencana pengelolaan, serta kewajiban menjaga kelestarian kawasan.Dengan demikian, apabila dalam praktik ditemukan dugaan adanya pengalihan penguasaan kawasan hutan melalui transaksi yang dipersepsikan sebagai jual beli atau sewa lahan, maka legalitasnya perlu diuji berdasarkan status kawasan, dasar hukum penguasaan, dokumen persetujuan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pula apabila terdapat dugaan penguasaan kawasan dalam skala luas oleh individu maupun kelompok, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan data dan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut penguasaan fisik lahan, tetapi juga legalitas kelompok pengelola, kesesuaian pelaksanaan Perhutanan Sosial, mekanisme pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.Dalam negara hukum, setiap dugaan penyimpangan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, serta menghormati asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, masyarakat yang memperoleh hak kelola secara sah juga berhak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan register hendaknya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pendekatan yang berbasis bukti dan sesuai prosedur hukum akan lebih efektif dibandingkan kesimpulan yang belum didukung oleh hasil pemeriksaan resmi.Tulisan ini merupakan opini hukum yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh uraian bersifat analisis normatif dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu, kelompok, badan usaha, maupun instansi tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *