RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan – Polemik keterlambatan dan jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026, mendapat sorotan tajam dari insan pers daerah.
Sekretaris Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Lampung Selatan, Ainul Fajri, S.Sos., menilai kejadian tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis, melainkan harus jadi bahan evaluasi menyeluruh bagi lembaga legislatif.
“DPRD adalah wajah dan simbol amanah rakyat. Setiap kegiatan resmi harus mencerminkan kedisiplinan dan tata kelola yang baik. Rakyat menaruh harapan besar agar lembaga ini memberi contoh,” tegas Ainul, Kamis 10/7/2026.
Ia khawatir ketidaktertiban dalam forum resmi berpotensi menggerus kepercayaan publik yang telah dibangun. “Jangan sampai kepercayaan itu hilang hanya karena hal yang sebenarnya bisa dicegah dengan manajemen lebih rapi,” ujarnya.
Ingatkan Peran Strategis Pers
Ainul juga menyoroti perlakuan terhadap awak media saat peliputan. Ia menegaskan pers memiliki kedudukan konstitusional sebagai mitra sekaligus pengawas sosial yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers bukan tamu yang meminta fasilitas. Kami menjalankan tugas agar rakyat tahu apa yang diputuskan wakilnya. Ketika ruang kerja dan akses diabaikan, yang dirugikan bukan wartawan, tapi hak masyarakat atas informasi yang benar,” katanya.
Ia mengaku tidak menuntut kemewahan, hanya perlakuan profesional dan ruang kerja layak. “Jika kami bekerja baik, informasi yang sampai ke masyarakat juga berkualitas,” jelasnya.
Ajakan Jaga Sinergi dan Etika Kerja
Menurutnya, kritik ini murni bentuk kepedulian agar hubungan DPRD, Pemda, dan media tetap sehat dan konstruktif. Ia mengingatkan sinergi eksekutif-legislatif berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Jika komunikasi antarlembaga terganggu, rakyat yang pertama merasakan dampaknya. Mari kedepankan etika kerja, saling menghormati, dan taat aturan. Jangan biarkan ini terulang,” ujarnya.
Ainul meminta pimpinan DPRD menjadikan peristiwa ini titik awal pembenahan, terutama soal disiplin dan manajemen agenda. “Sidang paripurna bukan seremonial. Ini forum konstitusional yang memikul mandat rakyat. Prosesnya harus tepat waktu, tertib, dan profesional,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, ia berpesan agar seluruh pemangku kepentingan menjaga hubungan harmonis demi rakyat. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Jika ruang aspirasi diabaikan, suara publik akan mencari jalannya sendiri. JWI akan tetap konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen,” pungkasnya. (**)

