RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan – Kebijakan kenaikan tarif ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 memicu kekecewaan luas di kalangan masyarakat. Langkah ini dinilai datang di waktu yang kurang tepat, di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil. Kamis (02/07/26)
Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif perjalanan rute Natar–Bakauheni kini mencapai Rp102.500, sedangkan untuk perjalanan penuh sepanjang 140,9 kilometer menembus angka Rp189.500. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian PUPR Nomor 1066/KPTS/M/2025, yang diambil atas usulan pengelola PT Bakauheni-Terbanggi Besar serta hasil evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Namun, langkah tersebut dipandang lebih mengutamakan kepentingan bisnis semata, serta mengabaikan kemampuan ekonomi dan hak masyarakat selaku pemilik infrastruktur publik.
Tokoh masyarakat dan tokoh politik Lampung yang akrab disapa Bang Alzier, angkat bicara menanggapi kebijakan ini. Baginya, keberatan yang disampaikan bukan sekadar soal besaran angka tarif, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan keberpihakan kebijakan publik.
“Ini bukan keputusan yang lahir dari empati terhadap kenyataan di lapangan, melainkan sekadar hitungan di atas meja birokrasi. Saat rakyat sedang berjuang mengencangkan ikat pinggang demi bertahan hidup, justru dibebani beban baru yang begitu berat. Ini jelas kebijakan elitis, tidak peka, dan sangat menyakiti hati masyarakat,” tegas Bang Alzier.
Ia menegaskan dampak lonjakan tarif tidak hanya dirasakan pengguna kendaraan pribadi, melainkan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. “Beban terberat justru jatuh ke pundak pengemudi angkutan umum, pelaku usaha travel, sektor logistik, pariwisata, hingga konsumen akhir. Hampir separuh dampaknya akan berimbas langsung pada kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi bom waktu bagi inflasi daerah: pendapatan masyarakat belum naik, namun biaya hidup justru makin menanjak,” jelasnya.
“Pejabat mungkin tidak terlalu merasakan dampak ini, tapi pelaku usaha kecil dan warga biasa? Merekalah yang paling terpukul. Di sinilah kehadiran negara seharusnya melindungi rakyat, bukan malah menambah beban penderitaan,” tambah Bang Alzier.
Lebih lanjut, ia memperingatkan risiko kerugian yang lebih besar jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Besar kemungkinan kendaraan angkutan barang dan penumpang akan kembali beralih menggunakan jalan nasional. “Akibatnya jalan nasional akan cepat rusak, biaya perbaikan negara membengkak, kemacetan merajalela, dan keselamatan pengguna jalan terancam. Tujuan awal dibangunnya tol justru menjadi terbalik, dan negara pada akhirnya menanggung kerugian berlipat ganda,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan satu kementerian saja, karena dampaknya bersifat lintas sektor, mulai dari ekonomi, sosial, hingga stabilitas daerah. “Kebijakan publik tidak boleh disusun secara sektoral dan sepihak. Sosialisasi yang minim serta evaluasi yang hanya berbasis dokumen membuktikan lemahnya kepedulian terhadap dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” kritiknya.
Oleh karena itu, Bang Alzier mendesak pemerintah pusat bersama Komisi V DPR RI untuk segera mengambil langkah korektif. “Kami mungkin tidak memegang kekuasaan pembuat kebijakan, namun kami wajib menyuarakan kebenaran. Kenaikan tarif ini harus segera ditinjau ulang, diturunkan, atau setidaknya ditunda sampai kondisi ekonomi rakyat benar-benar membaik. Tol dibangun dengan harapan dan dukungan segenap masyarakat Lampung, maka manfaatnya pun harus kembali untuk rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya.(**)

