DPR Ingin Benahi Tata Kelola PPPK Paruh Waktu agar Tak Menumpuk di Daerah”

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tata kelola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, perlu dibenahi agar tidak terjadi penumpukan tenaga honorer di daerah.

Hal itu disampaikan Dasco usai menghadiri rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Dasco, rapat yang digelar pada masa reses tersebut membahas sejumlah persoalan mendesak di daerah, mulai dari kondisi fiskal, inflasi, pembangunan daerah, dana bagi hasil, remunerasi, hingga berbagai usulan pemerintah daerah.

“Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan. Pada hari ini Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, pembangunan daerah, dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR,” ujar Dasco.

- Advertisement -

Selain itu, rapat juga membahas persoalan PPPK yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk terkait pembiayaan gaji aparatur.

“Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” katanya.

Dasco menilai perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan pegawai di daerah. Menurutnya, pengangkatan aparatur kerap dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan pegawai juga perlu dibenahi agar tidak terjadi penumpukan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

“Kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” kata Dasco. (Mri/detik.)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *