RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Ultra Kencana, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bandar Lampung menyoroti pembangunan Hotel Melana yang baru berdiri di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung. Bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ) dan tata ruang sehingga diminta segera dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Sorotan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan tata ruang dan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan dan Tata Ruang, Minta Pemkot Bertindak Tegas Jika Terbukti
Ketua PPWI Kota Bandar Lampung mengatakan setiap pembangunan gedung, khususnya bangunan komersial seperti hotel, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga ketentuan garis sempadan jalan yang bertujuan menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kepentingan publik.
“Apabila benar bangunan tersebut melanggar garis sempadan jalan maupun ketentuan tata ruang, tentu pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian,” ujar Paul, sapaan akrab Ketua PPWI Kota Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi mengganggu fungsi jalan, menghambat pengembangan infrastruktur di masa mendatang, hingga menciptakan ketidaktertiban dalam penataan kawasan perkotaan.
Ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi penataan ruang, perizinan, dan pengawasan bangunan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas pembangunan Hotel Melana.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Pemerintah perlu membuka kepada publik apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan apakah posisi bangunan telah sesuai dengan ketentuan garis sempadan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya.
Selain itu, PPWI juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung ikut menjalankan fungsi pengawasan agar setiap pembangunan di wilayah kota berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ketua PPWI, pengawasan yang konsisten akan menciptakan iklim investasi yang sehat karena seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam penegakan aturan.
Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Ketua PPWI menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi maupun pembangunan di Kota Bandar Lampung. Sebaliknya, organisasi yang dipimpinnya mendukung masuknya investasi sepanjang seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pembangunan Hotel Melana telah memenuhi ketentuan mengenai garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan, tata ruang, serta seluruh persyaratan administrasi lainnya.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh izin telah lengkap dan bangunan telah sesuai aturan, tentu itu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.
Berpotensi Terancam Sanksi Administratif Hingga Pembongkaran Apabila Terbukti Melanggar
Ketua PPWI menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, penghentian pemanfaatan bangunan, pencabutan persetujuan bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, PPWI Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam melakukan pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui hasil pemeriksaan resmi. Penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan rasa keadilan, menjaga wibawa pemerintah, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun masyarakat,” pungkas Paul.(Red/Tim)

