RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemprov Lampung,Rabu (5/08/2026).
Aksi yang di pimpin langsung oleh ketua umum FOKAL Abzari Zahroni mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil kembali aset berupa lahan seluas 3 hektare di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Aset yang awalnya diperuntukkan sebagai kavling bagi 38 PNS itu kini tercatat telah beralih ke pihak swasta.
Hal itu disampaikan FOKAL melalui surat terbuka bernomor F.034/ST.O/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 di Bandar Lampung. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Kejati Lampung, Kanwil ATR/BPN Lampung, serta masyarakat Provinsi Lampung.
Berdasarkan surat dan hasil investigasi FOKAL, lahan tersebut berasal dari pelepasan aset tanah tidak terpakai milik TVRI berdasarkan berita acara tahun 2011. Pada 2014, melalui Keputusan Gubernur Lampung, lahan itu ditetapkan menjadi tanah kavling untuk 38 pegawai negeri.
Namun pada 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial “R”. Pada 2015-2016 terjadi sengketa antara “R” dan pihak berinisial “TJ” yang juga mengklaim kepemilikan. Kasus ini menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Lampung tahun 2016.
Sekda Provinsi Lampung saat itu telah meminta penghentian proses penerbitan sertifikat melalui surat 29 Februari dan 26 Agustus 2016. Meski begitu, Kanwil BPN Lampung dalam surat 16 Maret 2017 tidak membatalkan sertifikat dengan alasan telah ada perdamaian “R” dan “D” berdasarkan akta 28 Desember 2016.
Selanjutnya terjadi peralihan hak ke “D” dan “SL” berdasarkan AJB 20 Maret 2017. Status tanah lalu diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) 30 tahun sejak 22 Mei 2018. Pada Juli 2018, kepemilikan beralih ke PT. SWEET INDOLAMPUNG berdasarkan AJB dan disahkan Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
FOKAL menyebut, setelah beralih ke PT SWEET INDOLAMPUNG pada 2018, BPK-RI 2016 mencabut status tanah kavling dan meminta pengembalian angsuran 38 pegawai ke Kas Daerah melalui APBD. Rekomendasi itu baru dijalankan Pemprov Lampung pada 2019 dan dipertegas lewat Keputusan Gubernur 2023.
“ Kronologis ini meyakinkan kami telah terjadi tindakan koruptif yang dilakukan berbagai pihak,” ujar Abzari Zahroni saat ber orasi.
Untuk itu, FOKAL menyampaikan 5 poin tuntutan:
- Kepada semua pihak: Meningkatkan soliditas dan pengawasan guna mencegah tindak pidana korupsi.
- Kepada Gubernur Lampung: Segera mengambil kembali tanah milik Pemprov yang kini dikuasai PT SWEET INDOLAMPUNG. Mengevaluasi atau mencabut kebijakan terkait yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, serta menata kelola aset daerah.
- Kepada Ketua DPRD Lampung: Segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemprov Lampung yang terjadi lintas periode pemerintahan.
- Kepada Kejati Lampung: Segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi aset Pemprov Lampung yang disampaikan DPP LSM FOKAL.
- Kepada Kanwil ATR/BPN dan Kantah se-Lampung: Menghentikan seluruh proses penerbitan sertifikat atau pengalihan kepada pihak tertentu pada tanah yang diduga aset milik Pemprov Lampung.
“ Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat bahwa setiap perbuatan memiliki pertanggungjawaban. Kami berharap Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum segera menindaklanjuti,” tegas Ketua Umum FOKAL, Alzari Zahroni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Lampung, DPRD Lampung, Kejati Lampung, maupun PT SWEET INDO LAMPUNG terkait tuntutan tersebut.
(**)

