Napi Sabu 8,5 Kg Jalani 12 Tahun Penjara Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

Redaksi MRI
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Medan, – Syarifuddin Siregar alias Wak Din, seorang narapidana (napi) kasus sabu seberat 8.5737 gram mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto atas hukuman penjara seumur hidup yang kini tengah dijalaninya.

Grasi tersebut diajukan Wak Din melalui kuasa hukumnya, Mohammad Fazar Hafis Lubis dan dkk. Kepada Awak media, Fazar mengatakan pihaknya telah mengajukan grasi melalui kepaniteraan PN Medan, Selasa (21/7/2026).

“Kami telah mengajukan permohonan grasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan nomor 36/MFH-PG/VI/2026 atas pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada klien kami atas nama Syarifuddin Siregar alias Wak Din pada 21 Juli 2026,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Fazar mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan PN Medan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2015.

- Advertisement -

“Klien kami sudah ditahan sejak tahun 2014 dan vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2015 sebagaimana putusan banding PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan. Jadi kurang lebih sudah sekitar 12 tahun klien kami di dalam penjara,” katanya.

Fazar menjelaskan, permohonan grasi ini diajukan ke Presiden Prabowo atas dasar kliennya yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas dan mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Medan.

Kata Fazar, kliennya sudah kurang lebih lima kali mengajukan grasi ke Presiden. Namun, tak ada satu pun yang dikabulkan. Fazar memohon Presiden Prabowo dapat mengabulkan permohonan grasi ini dan mencabut hukuman penjara seumur hidup.

“Klien kami kurang lebih sudah lima kali mengajukan grasi melalui Kepala Lapas Medan, tetapi tidak membuahkan hasil. Kali ini dia berharap permohonan grasinya dapat dikabulkan Presiden Prabowo. Saat ini klien kami berusia 61 tahun, kondisinya juga sudah sakit-sakitan. Kami memohon Bapak Presiden dapat mencabut pidana seumur hidup dan mengurangi menjadi 20 tahun penjara atau lebih rendah,” katanya.

Fazar mengatakan kliennya yang merupakan warga asal Perumahan Citra Namorambe Asri, Gang Suka Tanam, Jalan Pahlawan I, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap dan ditahan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Oktober 2014.(Ms*)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *