RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung, – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AJ.Jumat (31/07/2026).
Pelapor, Surya Agung Pradana (31), bersama kuasa hukumnya telah menerima undangan resmi klarifikasi dari Propam Polda Lampung yang diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sebelumnya, laporan lengkap beserta seluruh bukti pendukung telah resmi diterima Divisi Propam Mabes Polri pada Senin, 27 Juli 2026 dengan nomor tiket 7B93-F2B4-20260727.
Berdasarkan keterangan resmi dari lingkungan Polda Lampung, oknum AJ telah lebih dulu menjalani sidang kode etik pada Rabu, 29 Juli 2026 dan telah dijatuhi sanksi kedinasan. Namun demikian, proses hukum perdata maupun pidana yang ditempuh pelapor masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kabag Bagyanduan, Litpers, serta Kabid Propam Polda Lampung yang telah bersikap SIGAP, PEKA, dan CEPAT TANGGAP merespons laporan masyarakat,” ujar Surya Agung Pradana.
Surya melalui kuasa hukumnya, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner, menegaskan komitmen untuk mengawal perkara ini sampai tuntas. Surat Kuasa bernomor 071/SKK/KH-SS/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 menjadi dasar pendampingan hukum.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan sejumlah bukti antara lain: KTP, Kutipan Akta Nikah, jejak pesan WhatsApp, dan rekaman suara yang diduga berisi ancaman. Dugaan perbuatan tersebut dinilai melanggar aturan kedinasan, kode etik Polri, serta norma kesusilaan.
“Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan, bukan melanggar aturan yang ditegakkan sendiri. Kami berharap hukum berdiri tegak lurus, tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas M. Hidayat Tri Ansori.
Hingga rilis ini dikeluarkan, laporan telah tercatat sah di Mabes Polri, sanksi kode etik telah dijalankan, dan jadwal pemeriksaan lanjutan di Polda Lampung telah ditetapkan.
Pihak media berkomitmen memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab yang seimbang bagi pihak terlapor maupun institusi terkait sesuai kode etik jurnalistik.
Tentang Pelapor :
Surya Agung Pradana adalah warga Bumi Rejo, Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polda Lampung demi tegaknya keadilan dan kehormatan institusi.

