RILIS INDONESIA.Com –Jakarta, – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK juga mengungkap Yaqut diduga memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain turut disebut menerima keuntungan dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa, dikutip Detikcom.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menilai mekanisme tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut juga disebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, perkara tersebut juga disebut memperkaya sejumlah individu, Koperasi Perahu, serta 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berikut rincian pihak-pihak yang disebut jaksa menerima keuntungan:
1 .Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
2. Rizky Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp50 juta.
3. Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.
4.Ridwan Kurniawan sebesar USD 512.500 dan Rp250 juta.
5. Iyah Nuriyah sebesar USD 70.000.
6. Doddy Suhada sebesar USD 59.500.
7. Kamal sebesar USD 3.000.
8. Adam Fakih Mukodam sebesar USD 3.000.
9. Bambang Sutrisno sebesar USD 80.000.
10.Hud Rifky Assegaf sebesar USD 130.000.
11. Anjas Asmara sebesar USD 30.000.
12. Hafiz sebesar USD 94.600.
13. Makki Abdul Sholeh sebesar USD 5.000.
14. Roy Kurniawan sebesar USD 18.500.
15. Rachmat Wildann sebesar USD 7.000.
16. Farid Aljawi sebesar USD 52.500.
17. Ahmad Taufik sebesar USD 126.200.
18.Muzaki Kholis sebesar USD 84.500.
19.Badrusalam sebesar USD 4.500.
20. Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353.600.000.
21.Amaluddin Wahab sebesar USD 602.600.
22. Syihabbul Muttaqin sebesar USD 493.400.
23.Tauhid Hamdi sebesar USD 20.000.
24. Ali Makki sebesar USD 19.600.
25.Buchori Yusuf sebesar USD 56.000.
26. 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41.
27. Koperasi Perahu sebesar USD 26.500.

