RILIS INDONESIA.Com – Damaskus,– Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan penguasa Suriah, Bashar al-Assad, Selasa (11/8/2026). Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama berlangsungnya perang saudara di negara tersebut.
Putusan terhadap Assa yang melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024, menjadi vonis pertama di bawah otoritas baru yang mulai mengadili sejumlah tokoh dari pemerintahan sebelumnya. Proses hukum tersebut dilakukan baik secara langsung maupun in absentia.
Dilansir AFP, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Assad, Maher al-Assad. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, serta penghasutan.
Pengadilan menyatakan akan mengeksekusi hukuman terhadap kedua bersaudara tersebut dan berkomitmen memburu mereka melalui jalur internasional.
Selain Bashar dan Maher al-Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, pejabat pada era pemerintahan Assad. Najib dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan ketika menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa, lokasi yang menjadi titik awal pemberontakan Suriah pada 2011.
Najib yang merupakan sepupu Assad dan ditangkap pada Januari 2025, divonis atas sejumlah kejahatan, antara lain pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut tindakan yang dilakukan Najib sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman paling berat, yakni hukuman mati.(Ms/MRI)

