RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang ditentukan undang-undang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
“Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Detikcom.
Pasal 237 KUHP mengatur ancaman pidana denda paling banyak kategori II terhadap sejumlah bentuk penggunaan lambang negara. Khusus huruf c, ketentuan tersebut menyebut setiap orang dapat dipidana jika “menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang”.
Dengan putusan MK tersebut, ketentuan pada huruf c itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara Pasal 237 huruf a dan b tidak termasuk norma yang dibatalkan dalam putusan tersebut.
Norma Serupa Pernah Dibatalkan
Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi Pasal 237 huruf c KUHP pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan norma yang pernah dibatalkan tersebut ternyata kembali digunakan dalam penyusunan KUHP, meskipun terdapat sedikit perbedaan redaksi.
“Jika dicermati secara saksama, substansi norma yang termuat dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 sekalipun tanpa menggunakan kata ‘ini’,” kata Enny.
Pasal 57 huruf d UU 24/2009 sebelumnya melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Norma itu telah diuji dan dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Karena substansinya dinilai sama, MK menggunakan pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya untuk menilai Pasal 237 huruf c KUHP.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum pengujian norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan berkenaan dengan pengujian norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023,” ujarnya.
Garuda Lazim Digunakan Masyarakat
MK juga mempertimbangkan kenyataan bahwa lambang negara telah banyak digunakan masyarakat dalam berbagai aktivitas yang tidak secara khusus diwajibkan maupun diizinkan undang-undang.
Penggunaan tersebut antara lain berupa gambar atau penyematan Garuda Pancasila pada penutup kepala, pakaian, seragam siswa hingga pembuatan monumen atau tugu.
“Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009,” kata MK.
Dengan dibatalkannya Pasal 237 huruf c, ketentuan yang mengancam pidana denda terhadap penggunaan lambang negara hanya karena dilakukan untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang tersebut tidak lagi berlaku.

