Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Perempuan Penjual “Pod Getar” di Parkiran Hotel

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – MEDAN, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DW, 31 tahun, yang diduga menjual vape berisi narkoba atau “pod getar”. Penangkapan dilakukan di area parkir salah satu hotel di Medan Barat pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, DW sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selama itu ia diketahui telah menjual puluhan pod getar kepada pembeli.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti 3 pcs pod getar berbagai merek, yakni Labubu, Yakuza, dan Batman. Rencananya barang itu akan dijual seharga Rp2,1 juta per pcs,” ujar Rafli, Jumat 14 Agustus 2026.

Menurut Rafli, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengendus keberadaan DW yang hendak bertransaksi di hotel tersebut.

- Advertisement -

Dalam menjalankan aksinya, DW disebut beroperasi seorang diri. Ia memanfaatkan lokasi sepi seperti parkiran hotel dan apartemen, serta menggunakan jasa ojek online untuk menghindari kecurigaan.

“Pengakuannya, ia mendapat keuntungan Rp300 ribu per pcs. Dalam sekali transaksi bisa menjual sampai empat pcs. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini DW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok pod getar kepada DW.(Ms)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *