RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan PPATK telah memberikan dukungan dalam proses penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Anang, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal atau predicate crime yang nantinya menjadi dasar perkara TPPU.
Meski demikian, penyidik tetap diminta bekerja secara hati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya,” katanya.
Anang menegaskan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan dapat berjalan dengan baik.
“Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik,” ucapnya.
Dalam menelusuri transaksi keuangan tersebut, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dari sektor perbankan. Salah satunya adalah saksi dari Bank Indonesia (BI) yang diperiksa penyidik sebelumnya.
Pemeriksaan terhadap pihak BI, kata Anang, antara lain berkaitan dengan mekanisme operasional dan standar prosedur (SOP) kegiatan penukaran valuta asing atau money changer, termasuk status registrasinya.
“Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI,” tuturnya.
Kejagung hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Pada Selasa (11/8/2026), penyidik kembali memeriksa tiga saksi yang berasal dari sektor perbankan dan swasta.
Sehari sebelumnya, sebanyak tujuh saksi juga telah menjalani pemeriksaan. Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri sebelumnya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/7/2026), kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut. NH diduga turut terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie.(*)

