Anggota DPRD Bandar Lampung Sri Ningsih Tegaskan Fitnah, Laporkan 2 Akun TikTok

ELVIANA.A.Md.KL
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung -Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Ningsih, membantah keras kabar yang menyebut dirinya terlibat perselingkuhan dan digerebek bersama rekan sesama anggota DPRD dari Fraksi PAN, EH.

Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat 21 Agustus 2026. Sri Ningsih hadir langsung didampingi Tim Kuasa Hukum, Ridho Juansyah dan Hanafi Sampurnajaya.

Kuasa hukum menyebut kabar yang viral di media sosial tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar.

“Bu Sri sejak tanggal 16-18 Agustus 2026 sedang izin sakit dan ada surat sakitnya dari Rumah Sakit Imanuel. Pada tanggal 18 Agustus sedang masa pemulihan dan sedang mendapati pelayanan kesehatan Homecare. Beliau bahkan menjalani perawatan hingga diinfus,” tegas Ridho Juansyah.

- Advertisement -

Ia juga membantah kliennya berada di hotel. “Hal ini bisa kami buktikan dengan rekaman CCTV di rumah,” tambahnya.

Laporkan 2 Akun TikTok ke Polda

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah melaporkan 2 akun TikTok, yaitu @Melanniati dan @NgopiSosial, ke Polda Lampung pada 20 Agustus 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan ini kami lakukan karena pemberitaan dan konten tersebut sudah sangat berdampak pada psikis, psikologis, dan sangat berpengaruh pada keluarga terutama anak,” jelas Ridho.

Untuk media online, pihaknya masih melakukan pengkajian dan pendataan.
“Jika terbukti bukan media resmi, kami akan laporkan secara pidana. Jika media resmi, kami akan menempuh jalur Dewan Pers. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi yang kami laporkan,” ujarnya.

Imbauan Hentikan Penyebaran Fitnah

Kuasa hukum mengimbau wartawan dan pengguna media sosial untuk menghentikan penyebaran konten yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Sri Ningsih.

“Kami menyayangkan adanya media yang memberitakan dan menyadur berita-berita yang beredar tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” pungkas Hanafi Sampurnajaya.

Hingga rilis ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *