RILIS INDONESIA.Com – Medan,- Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang diketuai Kolonel Kum Sariffuddin Tarigan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (20/8/2026) sore, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Sariffuddin.
Hakim menyatakan Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 26 KUHP.
Perbuatan terdakwa juga dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. ayat (2) huruf a KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta pemecatan dari dinas militer.
Usai putusan dibacakan, Faisal menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut.(Ms/MRI)

