RILIS INDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara kandung yang diduga melibatkan seorang oknum ASN, istrinya, serta seorang keponakan kembali memasuki tahap pemeriksaan.
Pada Senin, 7 September 2026, seorang perempuan berinisial B, yang disebut sebagai istri dari oknum ASN berinisial SJ dalam perkara tersebut, dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Polsek TKB.
Pihak Polsek TKB membenarkan adanya pemeriksaan terhadap B. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang saat ini masih berjalan.
Pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam laporan menjadi penting untuk memastikan secara terang peristiwa yang sebenarnya terjadi, termasuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.
Pelapor Minta Semua Pihak Diperiksa
Pelapor berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu saja. Pelapor meminta kepolisian menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Pelapor juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses pemeriksaan. Apalagi saat ini keponakan SJ berinisial Y sudah dua kali mendapatkan panggilan, akan tetapi tetap saja mangkir. Hal ini menurut kami adalah tindakan yang tidak kooperatif terhadap kepolisian.
“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan dan prosesnya berjalan transparan. Kalau memang ada pihak yang terlibat, jangan sampai tidak diperiksa. Kalau sudah dipanggil, kami juga berharap memenuhi panggilan penyidik,” ujar pihak pelapor.
Menurut pelapor, pemeriksaan seluruh pihak yang relevan diperlukan agar perkara tersebut dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesan adanya pihak tertentu yang luput dari proses hukum.
Jangan Ada Kesan Tebang Pilih
Pelapor juga berharap penyidik bekerja secara objektif dan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Setiap keterangan, baik dari pelapor, terlapor maupun saksi, diharapkan diperiksa dan dikonfirmasi berdasarkan fakta serta alat bukti.
Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan atau tindak pidana sebelum adanya hasil penyidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, semua pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya dari penyidik Polsek TKB dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Kami tentu berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
