DIPECAT! Kader PDIP Surabaya Disanksi DPP Karena Temui Jokowi dan Langgar Etika

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Surabaya, – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achmad Hidayat, kader asal Surabaya yang sebelumnya diketahui mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.

Achmad merupakan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya. Dalam keputusan partai, pemecatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kunjungannya kepada Jokowi, tetapi juga sejumlah pelanggaran etika dan disiplin yang disebut dilakukan Achmad.

Keputusan itu tercantum dalam SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP PDIP menyebut Achmad terbukti melakukan sejumlah tindakan yang dinilai melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.

- Advertisement -

Pelanggaran yang disebut antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang dinilai tidak dapat dibuktikan, melakukan intimidasi terhadap pengurus partai, serta membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus.

Achmad juga disebut pernah menerima sanksi pemberhentian dari jabatan karena tindakan yang dinilai bertentangan dengan AD/ART partai.

Selain persoalan tersebut, kunjungan Achmad ke kediaman Jokowi turut menjadi perhatian DPP PDIP. Beberapa hari setelah pertemuan itu, Achmad menyampaikan pernyataan agar partai mempertimbangkan pemulihan status Jokowi sebagai kader PDIP.

DPP PDIP menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai. Sebelumnya, Jokowi telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.

“Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat,” demikian isi surat keputusan tersebut.

Menurut DPP PDIP, keputusan pemberhentian Jokowi telah dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku di internal partai. Berdasarkan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP pada 28 Agustus 2026, tindakan Achmad kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

DPP PDIP menyatakan tindakan tersebut dinilai telah mencederai nama baik, martabat, wibawa, dan kehormatan partai serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap PDIP.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh hak, kewajiban, dan kedudukan Achmad sebagai anggota PDIP dicabut. Ia juga tidak diperbolehkan menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam berbagai aktivitas politik.(MriNews)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *