RILIS INDONESIA.Com – Jakarta,- Denny Indrayana bersama tim penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyiapkan langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka. Mereka berencana meminta audiensi dengan DPR, DPD, MPR, hingga sejumlah partai politik untuk mendorong pemakzulan Gibran.
Denny mengatakan, pihaknya tengah menyusun surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Komunikasi dengan pimpinan DPD juga telah dilakukan untuk membuka ruang pertemuan.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), seperti dilansir Detikcom.
Menurut Denny, audiensi tersebut diperlukan untuk mengetahui sikap lembaga legislatif dan partai politik terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Ia menilai DPR memiliki peran penting dalam proses tersebut, sehingga pihaknya ingin mengetahui posisi fraksi-fraksi di parlemen sebelum mendorong langkah lebih lanjut.
“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” ujarnya.
Denny juga menaruh perhatian khusus pada PDI Perjuangan (PDIP), partai yang pernah menaungi Gibran dan ayahnya, Joko Widodo, Presiden ke-7 RI. Ia mengaku ingin mengetahui sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap persoalan tersebut.
“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” kata Denny.
Kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR menjadi tujuan awal karena lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” ujar Refly.
Ia mengatakan, pihaknya kini berfokus mendorong agar upaya tersebut dapat berlanjut. Refly juga berharap persoalan yang mereka angkat mendapat perhatian dari Istana.
“S ekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandainya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi,” katanya.
Refly menegaskan, pihaknya tetap akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah apabila belum ada perhatian dari Istana.
“Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. (*)
