RILIS INDONESIA.Com – Solo, – Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkapkan pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Singapura saat proses pencalonan Pilkada Solo 2020.
Arya mengatakan verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat itu dilakukan berdasarkan surat keterangan yang diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Kota Solo.
“Pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7,” kata Arya saat ditemui di Solo, Rabu (7/10/2026).
Menurut Arya, KPU Solo telah melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan dan berkas pencalonan Gibran melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta.
“Surat keterangan dan berkas-berkas yang lain. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta,” ujarnya.
Arya mengatakan verifikasi tidak dilakukan hingga ke sekolah Gibran di Singapura karena KPU menilai verifikasi melalui instansi pendidikan di dalam negeri sudah cukup.
“Ya, cukup di situ sepertinya,” katanya.
Ia mengakui mekanisme tersebut berbeda dengan verifikasi terhadap calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri. Untuk calon yang bersekolah di Indonesia, KPU Solo melakukan verifikasi langsung ke sekolah asal.
“Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, kami verifikasi di sekolah-sekolah asal,” ujarnya.
Arya menjelaskan surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi dokumen pendidikan Gibran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud,” kata Arya.
Ia menegaskan KPU Solo saat itu menilai dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan verifikasi pencalonan. Selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020, kata Arya, tidak terdapat laporan maupun tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.
“Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan,” katanya.
Pernyataan Arya tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. (cnn Indonesia/MRI)
