Manajer SPBU 24-353-48 Diduga Ajak Oknum Penganiaya Jurnalis Tiras.tv, Eka Chandra Alami Luka Berat

RILIS2225
Oleh
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung / Lampung Selatan, 6 Oktober 2026 — Peristiwa memprihatinkan menimpa jurnalis Tiras.tv saat menjalankan tugas jurnalistik. Eka Chandra mengalami luka berat setelah diduga dianiaya oleh kelompok yang dipimpin langsung oleh manajer SPBU 24-353-48, H. Rufi.

Kronologi Awal Peristiwa Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Tim Investigasi Tiras.tv berencana meninjau salah satu temuan di wilayah Lampung Tengah. Sebelum melanjutkan perjalanan, tim memutuskan mengisi BBM jenis solar di SPBU 24-353-48 yang beralamat di Jalan Raya Natar, Candi Mas.

Sesampainya di lokasi, tim turun dari kendaraan dan menyapa salah satu petugas operator dengan sopan:

Permisi, Kak. Bolehkah kami tahu siapa nama pengawas yang bertugas di SPBU hari ini?”
Petugas tersebut menjawab dengan nada kurang bersahabat: “Cari saja sendiri.”

- Advertisement -

Karena tidak ingin memicu ketegangan, tim berjalan menuju kantor SPBU. Di depan kantor, tim bertanya kepada seorang warga yang sedang duduk di area tersebut:
Bu, apakah Ibu tahu di mana pengawas SPBU berada hari ini?”

Warga tersebut menunjuk ke arah samping: “Ke sana saja, Pak. Mobil tangki sedang bongkar muat Pertalite.”

Saat tim menghampiri lokasi yang dimaksud, muncul seorang pria yang berdiri di sana dan bertanya langsung:
Dari mana? Mau apa?”

Situasi yang terasa kurang bersahabat sejak awal ternyata menjadi awal dari peristiwa yang jauh lebih buruk. Penganiayaan dan Pemaksaan Pernyataan Damai

Saat Eka Chandra berusaha melanjutkan perjalanan, dua kendaraan — sebuah Fortuner berwarna putih dan Innova Reborn berwarna hitam — diduga sengaja menyalip dan menghadang kendaraannya tak lama setelah melewati Jembatan Tegineneng. Tindakan menghadang di jalan raya ini memicu kemacetan panjang dan menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang prihatin menyarankan Eka untuk berlindung di area Kantor MBG yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, sosok H. Rufi diduga mendekat dan membujuk Eka keluar kendaraan dengan janji:
Keluar saja, tidak akan terjadi apa-apa. Saya yang tanggung jawab.”

Begitu Eka keluar dari kendaraan, H. Rufi diduga langsung memegang lehernya. Saat itulah, oknum yang diduga dibawa oleh H. Rufi memukul Eka menggunakan senjata tajam ke arah telinganya. Darah segar langsung mengalir, diikuti pukulan-pukulan keras lainnya hingga Eka jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi belum pulih sepenuhnya, Eka diduga masih diintimidasi. H. Rufi dan rombongan diduga memaksanya menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan, sekaligus menyodorkan sejumlah uang dalam amplop coklat — seolah-olah dengan demikian, perbuatan tersebut dapat dianggap selesai.

Desakan Kepada Pihak Berwenang

Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat luas. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dinilai sebagai bentuk kejahatan yang tidak dapat dibiarkan. Terlebih adanya dugaan pemaksaan pernyataan damai dan pemberian uang yang dianggap sebagai upaya menutup kebenaran.

Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Polda Lampung, serta Dewan Pers untuk segera:
Mengusut tuntas kasus penganiayaan ini
​Memeriksa H. Rufi beserta seluruh pihak yang terlibat

 Mengamankan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi
​Memastikan kebebasan pers dilindungi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Penulis: Eka Jaya
Sumber: Tiras.1 /Red

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *