Disnaker Hubungi PT KAP, TS Minta Kepastian Perundingan Bipartit dan Tegaskan Batas Waktu Sesuai Hukum

REDAKSI MRI
Oleh
4 Menit Baca
Oplus_131072


RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA — Perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja berinisial TS dengan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) memasuki tahap menunggu kepastian perundingan bipartit setelah perselisihan tersebut dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Utara pada Senin (12/10/2026).

Perselisihan ini bermula dari keputusan mutasi TS dari PT KAP di wilayah Mirarantih, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, ke PT Budi Dwiyasa Perkasa B di Kabupaten Mesuji. TS mempersoalkan mutasi tersebut karena menurutnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan melibatkan perpindahan ke perusahaan yang berbeda badan hukum.

TS mengatakan sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak perusahaan. Namun, menurutnya, keputusan mutasi tetap dilanjutkan sehingga ia kemudian mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker.

Mediator Disnaker Kabupaten Lampung Utara, Nasrullah Syahrial, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi perusahaan agar segera melaksanakan perundingan bipartit dengan TS.
“Mohon bersabar Mereka pasti akan melakukan perundingan bipartit dengan bapak ” demikian pesan yang disampaikan mediator kepada TS Selasa 13 Oktober 2026.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, TS berharap perusahaan segera memberikan kepastian jadwal perundingan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Saya sudah mengajukan keberatan tertulis sejak 5 Oktober 2026, tetapi keputusan mutasi tetap dilanjutkan. Saya berharap ada kepastian waktu perundingan. Apabila tidak terlaksana atau tidak mencapai kesepakatan, saya meminta agar proses perselisihan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar TS.

Dasar Hukum Perundingan Bipartit
Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) undang-undang tersebut menetapkan bahwa penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3), apabila salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan dalam batas waktu yang ditentukan, perundingan bipartit dianggap gagal. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perselisihan dan proses penyelesaian berikutnya diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2004.

Dengan dasar hukum tersebut, TS berharap proses penyelesaian berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.apa lagi seluruh akses kerja di PT KAP telah diputus sepihak oleh manajemen PT KAp. Tegas TS kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pencatatan perselisihan ke Disnaker bukan berarti persoalan mutasi telah selesai. Menurutnya, pokok perselisihan tetap harus dibahas dalam perundingan, terhadap pemindahan ke perusahaan berbeda badan hukum serta Diputusnya akses kerjanya di PT KAP yang di duga secara sepihak dan persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum diselesaikan.

Menunggu Kepastian dari Perusahaan
TS menyatakan akan mengikuti proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia berharap pihak perusahaan segera menghubunginya untuk menentukan jadwal perundingan.

Apabila perundingan bipartit gagal, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mediasi oleh Disnaker dan, apabila persyaratan hukumnya terpenuhi, upaya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini disusun, kepastian tanggal pelaksanaan perundingan bipartit belum diterima TS. Redaksi masih membuka ruang bagi PT KAP maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan mengenai persoalan tersebut.(Red).

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *