RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Sisa tanah galian proyek drainase box culvert milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jalan P. Madura Lingkungan I, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, terbengkalai di pinggir jalan. Alat berat proyek telah ditarik, tetapi gundukan tanah dibiarkan menggunung tanpa penanganan.
Sesuai pantauan selama tiga hari, tumpukan tanah itu menganga tepat di sisi gerbang pintu masuk Lingkungan I Way Halim Permai. Tanpa penutup terpal, tanpa pembatas, dan tanpa rambu peringatan. Setiap kendaraan melintas, kepulan debu menyembur ke jalan dan permukiman, diperparah cuaca panas yang menyengat.
Ancaman itu kian nyata karena lokasi proyek berhimpitan dengan tiga sekolah dasar. Tokoh pemuda setempat, Bobi, saat ditemui di lokasi, Rabu (15/10/2026), menyebut kondisi tersebut membahayakan anak-anak.
“Di sini dekat dengan tiga sekolah dasar. Setiap pagi dan siang, anak-anak lalu-lalang lewat sini. Debunya masuk ke mata dan pernapasan anak-anak. Ini sangat berbahaya, apalagi tumpukan tanahnya tidak ada pembatas,” ujar Bobi.
Menurut Bobi, penelantaran sisa material itu tidak dapat dibenarkan setelah pekerjaan utama pemasangan box culvert tuntas.
“Alat beratnya sudah tidak ada, tapi sisa tanahnya masih menumpuk begitu saja. Ini membuat debu, jalan jadi kotor, dan pandangan terganggu. Seharusnya tidak dibiarkan, langsung diangkut,” tegas nya.
Ia menegaskan, kepadatan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah memperparah dampaknya.
“Sudah tiga hari tumpukan tanah dibiarkan menumpuk, selain menyempitkan badan jalan, debu yang dihasilkan semakin banyak. Otomatis warga yang melintas sangat terganggu dengan keadaan tersebut,” jelas Bobi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan itu milik Dinas PU Kota Bandar Lampung. Proyek bernomor kontrak 602.2/03/KTR-LL/C.09/PPK-DR/III.03/2026 itu bernilai Rp 710.400.000,00, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 3 September 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Rara Bangun Sarana, dengan konsultan pengawas CV. Wira Teknik Consultant.
Sebagai pemilik proyek, Dinas PU tidak dapat cuci tangan. Dinas PU wajib mengawasi pelaksana dan konsultan pengawas agar pekerjaan berjalan sesuai kontrak, termasuk kewajiban pembersihan akhir. Penelantaran sisa galian selama tiga hari hingga menimbulkan debu dan mengganggu warga, pengguna jalan, serta anak-anak sekolah menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas PU.
Bobi menuntut Dinas PU bertanggung jawab, menegur pelaksana, dan memastikan sisa tanah segera diangkut, bukan membiarkan kondisi itu berlarut-larut.
“Ini proyek Dinas PU. Yang mengawasi dan yang membayar itu Dinas PU. Kalau sisa tanah dibiarkan sampai mengganggu kesehatan anak-anak sekolah dan pengguna jalan, Dinas PU juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Penelantaran sisa galian tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan. Dalam kontrak konstruksi, pelaksana wajib melakukan pembersihan akhir dan membuang sisa galian ke tempat pembuangan yang disetujui, bukan menelantarkannya di bahu jalan.
Penumpukan material di badan jalan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, karena mengganggu fungsi jalan.
Dari sisi lingkungan, kepulan debu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak sekolah di sekitar lokasi.
Dari sisi keselamatan konstruksi, ketiadaan pembatas dan rambu peringatan diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Ironisnya, papan proyek justru mencantumkan imbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Warga mendesak Dinas PU segera bertindak, menegur pelaksana dan konsultan pengawas, serta memastikan sisa tanah diangkut dan lokasi dibersihkan. Warga juga meminta Dinas PU tidak melakukan serah terima pekerjaan sebelum lokasi benar-benar bersih dan tidak lagi mengancam kesehatan anak-anak sekolah maupun pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana maupun Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pengangkutan sisa tanah tersebut.(*)
