INVESTIGASI REGISTER 46 WAY HANAKAU: DUGAAN KONSPIRASI PENGUASAAN LAHAN DAN LEGALITAS KERJA SAMA PT PML PASCAKASUS SUAP

REDAKSI MRI
Oleh
10 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA – Konflik pengelolaan kawasan hutan Register 46 Way Hanakau tidak hanya menyisakan persoalan mengenai klaim penguasaan kawasan antara PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan kelompok tani yang mengatasnamakan masyarakat. Di balik konflik tersebut, terdapat dua persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah, yakni dugaan ketimpangan penguasaan lahan oleh segelintir individu serta keabsahan dasar kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V setelah mencuatnya perkara suap yang melibatkan jajaran perusahaan tersebut.

Investigasi awal ini diarahkan untuk mengungkap apakah pemanfaatan kawasan hutan Register 46 selama ini benar-benar berjalan sesuai tujuan pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat, serta apakah seluruh dasar hukum pengelolaan yang digunakan para pihak masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dugaan Penguasaan Ratusan Hektare oleh Segelintir Individu

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, terdapat indikasi bahwa areal yang selama ini diklaim dikelola oleh kelompok tani tidak sepenuhnya dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat.

- Advertisement -

Justru muncul dugaan adanya konsentrasi penguasaan lahan pada individu-individu tertentu, dengan luas penguasaan yang bervariasi dan berdasarkan informasi awal bahkan mencapai sekitar puluhan hektare per individu.

Hingga saat ini, identitas pihak yang sebenarnya mengendalikan lahan tersebut belum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Belum dapat dipastikan pula apakah penguasaan dilakukan menggunakan nama pribadi atau melalui pencantuman nama pihak lain dalam administrasi kelompok tani.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas kelembagaan kelompok tani, transparansi pembagian areal, serta siapa sebenarnya yang menikmati manfaat ekonomi dari pemanfaatan kawasan hutan.

Apabila benar terjadi penguasaan yang terkonsentrasi pada segelintir orang, pemerintah perlu memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan skema persetujuan kemitraan kehutanan atau justru merupakan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

2. Batas Penguasaan Lahan dan Ketepatan Sasaran Penerima Manfaat

Persoalan ini perlu diuji menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dalam Pasal 45 ayat (6) huruf a, terdapat ketentuan batas luas areal kemitraan paling luas 5 hektare untuk setiap keluarga pada kategori areal yang ditentukan dalam pasal tersebut, dengan pengecualian untuk kegiatan tertentu.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting untuk memeriksa apakah penguasaan lahan yang diduga mencapai puluhan hektar oleh individu tertentu telah sesuai dengan skema dan persetujuan yang berlaku.

Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan terhadap identitas anggota, kepemilikan manfaat sebenarnya, pembagian lahan, serta kemungkinan penggunaan nama orang lain untuk menyamarkan penguasaan faktual.

Persoalannya bukan sekadar berapa banyak nama yang tercantum dalam daftar anggota kelompok tani, melainkan siapa yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati manfaat dari kawasan tersebut.

3. Legalitas PT PML Pascakasus Suap: Bagaimana Kedudukan Adendum Kerja Sama Tahun 2018?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dasar hukum kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.

Sebagaimana diketahui, hubungan kerja sama kedua perusahaan tersebut telah berlangsung sejak 2009 dan kemudian mengalami perubahan melalui adendum pada 2018.

Dalam perkembangannya, hubungan kedua perusahaan sempat mengalami sengketa hukum. Pemberitaan mengenai perkara perdata tersebut menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung pada 2023 berkaitan dengan keberlakuan PKS yang telah diubah pada 2018 serta kewajiban PT PML membayar ganti rugi sekitar Rp2,5miliar.

Namun, keberlakuan suatu perjanjian secara perdata tidak otomatis menjawab seluruh persoalan legalitas pemanfaatan kawasan hutan dari sisi hukum administrasi dan kehutanan.

Terlebih setelah muncul perkara suap yang berkaitan dengan upaya mempertahankan kelanjutan kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.

Berdasarkan perkara yang ditangani KPK, suap tersebut berkaitan dengan upaya agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan Register 42, 44, dan 46 di Lampung.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap di persidangan, terdapat pula persoalan mengenai pengakomodasian kepentingan PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah seluruh keputusan dan persetujuan pengelolaan kawasan hutan yang kemudian mengakomodasi kepentingan PT PML telah melalui prosedur yang sah, objektif, dan bebas dari pengaruh tindak pidana korupsi?

4. Putusan Pidana Suap Menjadi Dasar Evaluasi Legalitas Keputusan Pengelolaan

Perkara suap Inhutani V telah menghasilkan putusan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, pada 9 April 2026 dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra juga telah dijatuhi hukuman pidana atas pemberian suap kepada Dicky.

Fakta tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kelanjutan kerja sama PML dan Inhutani V.

Namun, secara hukum harus dibedakan antara adendum PKS tahun 2018 dan keputusan-keputusan pengelolaan yang muncul setelahnya pada 2024–2025.

Adendum 2018 tidak otomatis menjadi batal hanya karena kemudian terjadi tindak pidana suap pada 2024–2025.

Akan tetapi, apabila terdapat keputusan atau persetujuan kehutanan yang terbukti diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh suap, keputusan tersebut harus diperiksa keabsahannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan administrasi pemerintahan dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Selain itu, Pasal 1320, 1335, dan 1337 KUHPerdata perlu menjadi bahan pemeriksaan apabila ditemukan bukti bahwa suatu perjanjian dibuat dengan sebab yang terlarang atau bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa kerja sama PML masih berdasarkan adendum 2018. Pemerintah harus menjelaskan apakah dasar operasional, persetujuan kehutanan, serta keputusan pengelolaan yang digunakan saat ini masih sah dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

5. Pemerintah Diminta Membuka Dokumen dan Melakukan Audit Menyeluruh

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, penyelesaian konflik Register 46 seharusnya tidak berhenti pada mediasi dan pengukuran ulang kawasan.

Kementerian Kehutanan perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sisi pengelolaan, baik yang diklaim oleh PT PML maupun yang diklaim oleh kelompok tani.

Audit yang diperlukan meliputi:

A. Pemeriksaan kelompok tani dan masyarakat

Verifikasi seluruh identitas anggota dan pengurus KTH.

Pemeriksaan keabsahan pembentukan kelembagaan kelompok.

Pemetaan penguasaan lahan berdasarkan individu dan keluarga.

Pemeriksaan dugaan penggunaan identitas pihak lain.

Identifikasi penerima manfaat sebenarnya.

Evaluasi kesesuaian penguasaan lahan dengan persetujuan kemitraan.

B. Pemeriksaan PT PML dan Inhutani V

Pemeriksaan dokumen kerja sama sejak 2009.

Pemeriksaan keabsahan adendum PKS tahun 2018.

Pemeriksaan amar dan ruang lingkup putusan Mahkamah Agung tahun 2023.

Pemeriksaan kewajiban dan pelaksanaan PKS oleh masing-masing pihak.

Pemeriksaan persetujuan serta perubahan RKUPH yang berkaitan dengan PML.

Pemeriksaan RKT dan keputusan pengelolaan kawasan tahun 2024–2025.

Evaluasi apakah terdapat keputusan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan.

Penentuan apakah terdapat dasar hukum untuk perubahan, penundaan, pencabutan, atau pembatalan persetujuan yang terkait dengan pengelolaan kawasan.

6. Jangan Sampai Konflik Hanya Menguntungkan Segelintir Pihak

Konflik Register 46 harus dilihat sebagai persoalan tata kelola kawasan hutan negara dan kepentingan masyarakat luas.

Jangan sampai persoalan hanya dipersempit menjadi pertarungan klaim antara perusahaan dan kelompok tani, sementara ketepatan sasaran pemanfaatan kawasan tidak pernah diperiksa.

Di satu sisi, perusahaan harus mampu membuktikan seluruh dasar hukum pengelolaan yang digunakannya.

Di sisi lain, kelompok tani yang mengatasnamakan masyarakat juga harus mampu membuktikan bahwa kelembagaan dan pelaksanaan kemitraannya benar-benar sesuai dengan tujuan program perhutanan sosial.

Tidak boleh ada pihak yang memperoleh legitimasi hanya berdasarkan dokumen administratif tanpa pemeriksaan terhadap kondisi faktual di lapangan.

7. Investigasi Akan Terus Dikembangkan

Investigasi ini merupakan tahap awal untuk membuka persoalan tata kelola kawasan hutan Register 46 Way Hanakau.

Penelusuran berikutnya akan difokuskan pada dokumen kerja sama PML dan Inhutani V, legalitas adendum tahun 2018, keputusan pengelolaan kawasan pascaperkara suap, serta identifikasi penerima manfaat sebenarnya dari kelompok tani yang selama ini mengatasnamakan masyarakat.

Kami memandang bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, keadilan distribusi manfaat, dan perlindungan kawasan hutan.

Pertanyaan utama investigasi ini sederhana: apakah pengelolaan Register 46 selama ini sudah berjalan sesuai hukum dan tujuan kesejahteraan masyarakat, atau justru masih terdapat persoalan legalitas dan ketimpangan penguasaan yang belum pernah dibuka secara menyeluruh kepada publik?

Media membuka ruang hak jawab seluas2 kepada seluruh pihak pihak yang terkait dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah .(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *