Terdakwa ES Bantah Keterangan Bendahara di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 Tanjung Karang : Itu Tidak Benar

Mika Prathama A.Md
3 Menit Baca

BANDAR LAMPUNG – Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang memanas, Rabu (4/11/2026).

Terdakwa ES membantah secara tegas keterangan yang disampaikan Bendahara dalam persidangan yang digelar hari ini. Bantahan itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Hakim saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian tersebut.

“Apa yang disampaikan saksi itu tidak benar. Saya bantah,” tegas ES di ruang sidang.

Menurut ES, sejumlah keterangan bendahara terkait aliran dana dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia menilai keterangan saksi cenderung mengada-ada dan tidak didukung bukti yang kuat.

- Advertisement -

Saling Bantah Soal Aliran Dana

Dalam kesaksiannya, Bendahara sebelumnya menyebut adanya penyerahan dan penggunaan dana yang diduga melibatkan terdakwa. Namun, ES membantah telah menerima maupun memerintahkan penggunaan dana sebagaimana dituduhkan.

ES mengaku tidak pernah memerintahkan bendahara untuk melakukan pencairan maupun penggunaan anggaran di luar ketentuan. Ia juga membantah adanya pertemuan dan komunikasi yang mengarah pada pengaturan dana tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan seperti itu. Kalau ada pencairan, itu bukan atas perintah saya,” bantahnya.

Bantahan ES tersebut sontak menjadi perhatian Majelis Hakim. Hakim Ketua kemudian mendalami keterangan kedua belah pihak dengan meminta ES menjelaskan secara rinci kronologi yang sebenarnya menurut versinya.

Kuasa Hukum Edi Hermansyah: Keterangan Saksi Tidak Konsisten

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa ES, Edi Hermansyah, S.H., & Rekan, menilai keterangan bendahara tidak konsisten dan berubah-ubah jika dibandingkan dengan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan.

“Keterangan saksi di persidangan ini berbeda dengan BAP. Ada ketidaksesuaian yang sangat kami sayangkan. Kami minta Majelis Hakim mencatatnya sebagai bahan pertimbangan,” ujar Edi Hermansyah usai sidang.

Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat menilai secara objektif dan tidak hanya bersandar pada satu keterangan saksi.

“Klien kami yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kami akan buktikan di sidang-sidang berikutnya,” tegas Edi.

JPU Tetap pada Dakwaan

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada dakwaan dan menilai keterangan bendahara sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.

JPU menegaskan, perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi adalah hal yang wajar dalam persidangan dan akan diuji lebih lanjut melalui saksi-saksi lain dan bukti dokumen yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim belum memberikan kesimpulan atas bantahan terdakwa tersebut.(“”)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *