RILIS INDONESIA.COM~Lampung Utara— Tawaran penyelesaian kompensasi secara damai yang diajukan pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan hingga hari ini.
Pada Senin, 2 November 2026 dalam pertemuan mediasi tripartit di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara, pihak pekerja TS telah menyampaikan tawaran kompensasi sebagai jalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun hingga batas waktu yang wajar berlalu, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT KAP. Yang diwakili oleh HRD Sungai Budi Group UMAM. “Saya telah memberikan tawaran terbaik saya untuk menyelesaikan ini secara damai. Namun jika tidak ada tanggapan, saya menghargai keputusan tersebut dan akan melanjutkan proses sesuai jalur hukum yang tersedia, agar perselisihan ini tidak berlarut larut tanpa kejelasan.ungkap TS Jumat 6 November 2026 .
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak tidak menindaklanjuti, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu 14 hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Kegagalan Mediasi.
Selain mempersiapkan langkah ke Pengadilan Hubungan Industrial, TS juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Kencana Acidindo Perkasa ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Secara terpisah, dugaan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum dipenuhi juga akan dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak pekerja menyatakan tetap terbuka untuk berkomunikasi kapan saja jika perusahaan berubah pikiran sesuai waktu yang telah di sepakati.Namun jika dalam waktu dekat belum ada respon, seluruh proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.(Red)
