Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Pembawa Bom Molotov Saat Aksi Demo di DPRD Provinsi Lampung

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan 3 orang remaja yang membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di DPRD Lampung sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. ketiga remaja tersebut yakni JF (23), MR (15) dan RA (16), ketiganya merupakan Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan bahwa telah dilakukakan pemeriksaan secara marathon terhadap 3 orang. Dari hasil gelar perkara menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka. terhadap 2 dari 3 orang pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya juga meminta bantuan dari sejumlah dinas terkait..

“Pemeriksaan secara mendalam sudah kita lakukan, gelar perkara juga telah selesai dilaksanakan, hasilnya 3 orang tersebut kita naikkan statusnya menjadi tersangka, dan saat ini masih diperiksa secara intensif”, Ujar Kompol Faria Arista mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Selasa (2/9/2025).

- Advertisement -

“Kita juga meminta bantuan dari dinas terkait yaitu Dinas Sosial, Psikolog dan pihak Bapas untuk penanganan dua orang yang masih dibawah umur,” jelas Kompol Faria.

Kompol Faria menambahkan bahwa ketiga pelaku ini rencananya akan membawa bom molotov tersebut ke DPRD Lampung, saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat.

“Dugaan perkara ini, terkait upaya percobaan untuk melakukan pembakaran, bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin, yang tujuan untuk di lempar ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung , namun Alhamdulillah masih kita cegah dan kita amankan,” Kata Kompol Faria.

Faria menuturkan pihaknya juga kini masih mendalami terkait adanya pelaku lain atau yang mengkoordinir ketiga pelaku untuk meracik bom molotov tersebut dan di bawa ke gedung DPRD Lampung.

Polisi juga kini masih memburu ke 5 orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah botol kaca berisikan minyak tanah dengan tutup bersumbu.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 187 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembakaran dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketiga remaja diamankan petugas di Jalan Raden Intan atau pertigaan Simpur Center, Bandar Lampung, pada Senin (1/9/2025).

Para pemuda ini rencananya akan membawa bom molotov tersebut pada saat aksi unjuk rasa di kompleks kantor DPRD Lampung.

Tetapi bersyukur bersama dengan masyarakat bahwa polisi mengamankan ketiganya sebelum melakukan aksinya di kantor DPRD Lampung.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *