Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pasutri Pengedar 20 Butir Ekstasi di Menggala

NIZAR ROMHADON

RILIS INDONESIA.Com – TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang mengamankan sepasang suami istri beserta 20 butir narkotika jenis pil ekstasi di sebuah ruko, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu 10/6/2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat pada pukul 13.00 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir pil ekstasi, 1 unit ponsel Vivo Y22 warna biru gelap, 1 buah tas wanita warna coklat, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga GL nomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.

Kedua tersangka berinisial S, 41, warga Beringin Barat, Lampung Timur, berprofesi petani. Kemudian M, 32, istri S, warga Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, berprofesi wiraswasta.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap bandar utama pemasok,” ujar Iptu Jhoni, Minggu 14/6/2026.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Sampel barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik dan berkas perkara segera dilengkapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Penulis : Nijar R

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *