RILIS INDONESIA.Com – LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis 4 Juni 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan mengatakan, penangkapan berawal dari RA, 25, warga Kecamatan Gunung Pelindung. “Saat digeledah kami temukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dan 1 unit HP Realme. Pelaku mengakui barang itu miliknya,” ujar AKP Timor, Minggu 14/6/2026.
Pengembangan dilakukan 30 menit kemudian. Petugas mengamankan 2 pasangan di lokasi tak jauh dari TKP awal. Mereka berinisial AR, 34, warga Gunung Pelindung, MA, 25, warga Labuhan Maringgai, BA, 24, warga Negeri Katon Pesawaran, dan ME, 21, warga OKU Timur Sumatera Selatan.
Dari keempatnya polisi menyita 3 bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, 2,5 butir pil abu-abu bentuk Hello Kitty diduga ekstasi, 4 unit HP, dan 1 motor Honda Beat Street hitam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan barang bukti akan diuji laboratorium. “Kami pastikan dulu kandungan zatnya sebelum penetapan pasal,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara berat hingga seumur hidup.
AKP Timor menambahkan pihaknya akan rutin menggelar operasi. Ia mengimbau warga melapor ke 110 jika mengetahui transaksi narkoba. “Kami targetkan peredaran narkoba di Lamtim bisa ditekan,” ucapnya.
penulis : Nizar R

