Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung, Mendesak BNNP Lampung Tangkap Kembali Pelaku, Dan Diberi waktu Dalam 6 Hari

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung yang digawangi ormas, LSM, advokat, dan tokoh masyarakat ‘audensi dengan Pihak BNN Provinsi Lampung di Kantor BNNP Lampung pada Senin, 8 September 2025, pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, S.I.K., M.Si., didampingi Tim Hukum dan Medis TAT BNNP Lampung, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut serta hasil asesmen terpadu yang dilakukan terhadap para terduga. Dan, ‘ia menyimpulkan bahwa ke lima tersangka hanya korban dari barang haram tersebut, sehingga wajib direhabilitasi, ‘ujar nya.

Pernyataan tersebut diatas mengundang tanggapan kontroversial dan asumsi publik bahwa terkesan BNN bekerja tidak profesional dan tidak sesuai dengan SOP, dan tidak mengacu pada undang-undang narkotika (Narkoba) yang berlaku sekarang, dan terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan, tanpa melalui proses dan beberapa tahapan dalam menangani kasus ini, sehingga menimbulkan Polemik yang sangat buruk dari Kinerja BNN, dan ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya di balik semua ini.

Dalam aksi (audensi) kali ini Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung mengusung tema ; “Bergerak Bersama untuk Keadilan Tanpa Diskriminasi dan Kriminalisasi”, Aliansi Anti Narkoba Lampung menyampaikan tiga tuntutan utama :

- Advertisement -
  1. Mendesak BNNP Lampung menahan kembali seluruh pihak yang telah diamankan serta membatalkan status rehabilitasi mereka sampai proses persidangan.
  2. Menangkap penyuplai narkoba yang belum tersentuh hukum.
  3. Memeriksa oknum BNN Lampung yang diduga menerima sejumlah uang untuk meloloskan status rehabilitasi.

Dan Pihak BNNP Lampung, menyetujui kesepakatan tuntutan tersebut diatas, akan direalisasi dalam 6 hari kedepan, ‘Janji BNNP Lampung, dan Surat Tuntutan dari Aliansi Anti Narkoba Lampung, diterima langsung oleh ‘Plt BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto, S.I.K.,M.Si, dan disaksikan oleh para awak dari berbagai Media di Bandar Lampung.

Menurut inisiator aksi, Destra Yudha, SH, MH, titik kumpul massa berada di Masjid Al Furqon, Lungsir. Setelah aksi di BNNP, Aliansi juga berencana mendatangi Hotel Grand Mercure, lokasi pesta narkoba yang melibatkan pengurus HIPMI Lampung.

Panglima Laskar Merah Putih, Nero Koenang, juga menyoroti ketidakadilan dalam penanganan kasus.

“Banyak pengguna narkoba yang minta asesmen ditolak, malah dihukum 1–2 tahun. Kenapa pengurus HIPMI bisa direhab?” ujarnya.

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, SH, MH, menilai langkah BNNP Lampung diskriminatif dan sarat sensasi.

“Asesmen tidak transparan, pembebasan terkesan tebang pilih. Ini melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kritiknya.

Dua advokat yang bergabung, Maya Rumanti, SH, MH dan Neni Triani, SH, menegaskan bahwa pemakai narkoba yang tertangkap tidak bisa serta-merta direhabilitasi.

Diketahui, lima pengurus dan anggota HIPMI Lampung RG (34), SA (35), MR (35), WL (34), dan SP (35), ditangkap saat pesta narkoba di Karaoke Room Hotel Grand Mercure pada Kamis malam (28/8/2025). Namun, mereka tidak dijadikan tersangka dan ditahan dengan alasan mereka yang tertangkap adalah pemakai atau korban dari barang haram itu, dengan itu mereka lepas dan hanya dikenakan rehabilitasi, tanpa lewat prosedur yang jelas.

Dari total 11 orang yang diamankan (6 pria dan 5 wanita pemandu lagu), 10 di antaranya positif narkoba. Barang bukti yang disita berupa 7 butir pil ekstasi.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *