TRCPPA Indonesia Desak Polres Lampung Selatan Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Katibung

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia mendesak kepolisian Polres Lampung Selatan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Selatan untuk mempercepat proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual Nomor: LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 Agustus 2025. Peristiwa ini terjadi di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, menegaskan pentingnya penelusuran kemungkinan adanya korban lain. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali seperti fenomena gunung es. Yang berani melapor hanya sedikit, sedangkan pelaku bisa jadi melakukan hal serupa kepada anak-anak lain di sekitarnya dengan iming-iming, bujuk rayu, atau tipu daya,” ungkapnya, Jumat (19/9).
Menurut Gufron, kasus di Katibung ini sangat serius karena melibatkan orang terdekat korban. Dampaknya terhadap anak bisa sangat besar, baik secara psikologis maupun tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban.
Selain itu, Gufron juga mendorong agar kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Lampung Selatan, bekerja lebih profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) memberi asistensi khusus untuk kasus-kasus di Lampung Selatan.
“Kami juga mengimbau Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Direktur Tindak Pidana PPA-PPO agar memperkuat pendampingan kepada jajaran penyidik, supaya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa ditangani serius, profesional, dan transparan,” tegas Gufron.
Ia menambahkan, arahan Kapolri dalam pembentukan Direktorat PPA-PPO merupakan komitmen penting untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Namun di lapangan, kata Gufron, masih ditemukan penyidik yang belum sepenuhnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses pemeriksaan korban.
“Mabes Polri, Polda, hingga Polres harus menangani kasus ini secara serius dan jujur, agar masyarakat tahu sampai di mana perkembangan kasus, apa motifnya, dan bagaimana pola-pola pelaku. Perjuangan mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak tidak hanya di pusat, tapi harus menyentuh masyarakat di desa sekalipun,” pungkas Gufron.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *