RILIS INDONESIA.Com – Jakarta — Puluhan akun media sosial resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh jajaran DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Laporan ini dilayangkan lantaran akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan inisiatif para kader, bukan perintah langsung dari Bahlil. “Kami datang ke sini bukan atas instruksi Pak Bahlil, tapi karena kami merasa terpanggil untuk melindungi nama baik ketua umum kami,” kata Steven di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025).
Menurut Steven, sedikitnya ada 30 akun media sosial yang dilaporkan. Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar unggahan yang berisi hinaan terhadap Bahlil. Salah satunya berasal dari akun @kementerianbakuhantam, yang mengunggah foto Bahlil disertai tulisan “Pak Prabowo kapan si jelek ini di-reshuffle.”
“Kami ingin memberi efek jera. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menyerang pribadi seseorang,” tegas Steven.
Sementara itu, Ketua Bidang DPP AMPI, Irfan Wahyudi, menilai langkah ini sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih bijak di dunia maya. Ia berharap kasus ini menjadi contoh agar pengguna media sosial tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian tanpa dasar.
“Kritik boleh, tapi harus beretika dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Di sisi lain, Elyas M. Situmorang, perwakilan DPP AMPI lainnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kritik terhadap pejabat publik, namun keberatan jika komentar di media sosial mengandung unsur penghinaan pribadi.
“Kami tidak anti kritik, tapi jangan serang fisik atau pribadi seseorang. Kritiklah kebijakan, bukan orangnya,” tandas Elyas.
AMPI berharap, langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi warganet untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, sekaligus memperkuat budaya berdiskusi secara santun di ruang digital.
Dilansir dari merdeka.com, (Red)

