RILIS INDONESIA.Com~Nasional-Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 terkait pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.Dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026),
Presiden menyampaikan agar para buruh tidak merasa cemas menghadapi ancaman PHK. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan berpihak dan memberikan perlindungan kepada mereka yang terdampak.
Presiden juga memastikan bahwa negara akan selalu hadir dalam situasi apa pun untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Ia bahkan menegaskan, apabila ada pihak perusahaan yang tidak mampu bertahan, negara siap mengambil langkah untuk melindungi kepentingan rakyat.
Selain itu, pemerintah disebut akan terus memperkuat program perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun ini, anggaran perlindungan sosial disebut mencapai Rp500 triliun sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya kepada jajaran kabinet, Presiden menekankan agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak kepada rakyat kecil. Ia meminta para menteri memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh ini menjadi penegasan bahwa pemerintah berkomitmen untuk hadir tidak hanya saat kondisi ekonomi baik, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan, dengan memastikan para pekerja tetap terlindungi dan tidak dibiarkan menghadapi kesulitan sendirian.(Red)

