RILIS INDONESIA.Com~Lampung Timur-Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di Lampung Timur. Sejumlah warga Kecamatan Bandar Sribhawono menggerebek SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti setelah melihat aktivitas pengisian solar yang dianggap mencurigakan ke sebuah truk bertangki besar pada Minggu malam, 16 November 2025.
Sejak siang, antrean panjang truk sudah memenuhi area SPBU. Para sopir menunggu berjam-jam untuk mendapatkan solar. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, pihak SPBU menyampaikan bahwa stok solar habis dan mesin pengisian bermasalah. Para sopir pun pulang dengan kecewa karena gagal membeli BBM dan harus kembali antre keesokan harinya.
Pengisian Diam-diam Setelah SPBU Tutup
Kecurigaan warga memuncak ketika sekitar pukul 21.35 WIB sebuah truk dengan tangki besar dan bak kayu berwarna kuning masuk ke area SPBU. Padahal SPBU sudah tutup, lampu dimatikan, dan gerbang pagar terkunci.
Merasa janggal, warga mengawasi dari kejauhan. Tak lama kemudian, sopir truk terlihat membuka pintu belakang bak. Dua nozel solar kemudian menyala dan digunakan untuk mengisi tangki tidak standar yang berada di dalam bak truk tersebut.
Peristiwa itu membuat warga yakin bahwa ada aktivitas ilegal terkait penyaluran BBM bersubsidi. Warga kemudian merekam kejadian dan memanggil warga lainnya untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Diduga Melanggar SOP dan Aturan BBM Bersubsidi
Pengisian solar di luar jam operasional SPBU, tanpa penerangan, dan tanpa standar keamanan, memunculkan pertanyaan publik. Aktivitas tersebut diduga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan Pertamina mengenai penjualan solar bersubsidi.
Aturan tersebut secara jelas melarang SPBU mengisi BBM ke tangki modifikasi yang berpotensi digunakan untuk penimbunan atau distribusi tidak sah.
Respons Bupati Lampung Timur
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelola SPBU wajib mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi dan tidak mengambil keuntungan dari hak masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik seperti ini. Solar bersubsidi merupakan hak masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sopir truk yang menggantungkan penghasilannya pada BBM tersebut,” ujar Ela Siti.
Ia memastikan bahwa Pemkab Lampung Timur akan berkoordinasi dengan Pertamina serta aparat penegak hukum untuk memproses kejadian ini sesuai ketentuan. “Penyimpangan apa pun tidak bisa ditolerir. Jika terbukti, SPBU tersebut harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Warga berharap kasus ini ditangani serius agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.(red)

