Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Jadi Terlapor Dugaan Penipuan Kripto

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Nasional-Influencer finansial Timothy Ronald, yang selama ini dikenal vokal mempromosikan kekayaan instan melalui aset kripto, kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengaduan dilayangkan oleh seseorang berinisial Y dan berkaitan dengan aktivitas investasi kripto. “Benar, ada laporan terkait kripto yang saat ini sedang ditangani,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti tengah berjalan, termasuk rencana pemanggilan pelapor untuk pendalaman materi perkara.

“Saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Bhudi.

- Advertisement -

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @skyholic888 mengungkap adanya laporan kolektif dari sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang disebut dibangun oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada.

Dalam unggahan tersebut, keduanya dituding mengajak anggota untuk menanamkan dana pada aset kripto yang diduga bermasalah dan menguntungkan pihak tertentu.

Akun tersebut juga mengklaim jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang, dengan estimasi kerugian total melebihi Rp200 miliar. Beberapa unggahan turut menampilkan foto surat laporan resmi yang disebut berasal dari Polda Metro Jaya. Disebutkan pula bahwa sebagian korban sempat enggan melapor karena merasa mendapat tekanan atau intimidasi, hingga akhirnya membentuk kelompok dan mengajukan laporan secara bersama-sama.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada disebut dilaporkan dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya UU ITE Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1), UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 80, 81, dan 82, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1).

Nama Timothy Ronald sendiri kerap menjadi sorotan publik akibat berbagai kontroversi. Ia dikenal sering memamerkan gaya hidup mewah dan melontarkan pernyataan bernada provokatif, yang oleh sebagian pihak dinilai merendahkan kelompok tertentu. Meski demikian, Timothy kerap membela diri dengan menyebut dirinya ingin mengubah pola pikir “mental miskin” dan membantu masyarakat meraih kesuksesan melalui kripto dan saham.

Kini, publik menantikan perkembangan proses hukum tersebut, sekaligus mempertanyakan apakah citra “guru kaya” yang selama ini dibangun benar-benar sejalan dengan realitas yang sedang dihadapi.(red)
Dilansir :inilah.com

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *