RILIS INDONESIA.Com~Nasional-Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang (matel). Dengan putusan tersebut, perkara yang melibatkan Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.Pasca putusan itu, kepolisian menyatakan siap melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hakim tunggal Etri Widayati menilai tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang tata cara penyidikan, penyelidikan, penanganan perkara, serta upaya paksa, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan penetapan tersangka telah didukung alat bukti serta keterangan saksi,” ujar Etri Widayati
dalam persidangan.Hakim juga mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Atas dasar itu, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para pemohon praperadilan.Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hakim menyatakan kepolisian berwenang melanjutkan proses penyidikan yang sedang berjalan.Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut turut mempertimbangkan keterangan tim penyidik sejak proses penangkapan hingga penetapan tersangka.
“Hasil putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.(red) Sumber :jawapos

