Managemen Venos Karaoke and Lounge Telah Melaporkan Mantan Direktur “J” Dugaan Tipu Gelap Uang Perusahaan ke Polisi

RILIS2225
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – BandarLampung –  Manajemen Venos Karaoke and Lounge Bandar Lampung telah melaporkan  Mantan Direkturnya  berinisial “J” ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan Penggelapan Dana Perusahaan bernilai hingga Ratusan Juta Rupiah.

Untuk diketahui bersama saat ini Pengelolaan  Venos Karaoke and Lounge telah berganti Personal. Salah satu yang menjadi dasar penggantian Managemen Pengelolaan yaitu berdasarkan hasil Audit yang dilakukan baik secara Internal maupun External.

Salah seorang Personal Senior yang tergabung dalam managemen baru Venos mengatakan kepada awak media jika penggantian Managemen bertujuan agar Pengelolaan Venos Karaoke ang Lounge bisa lebih baik lagi kedepannya.

Kemudian menagemen baru Venos menjelaskan terkait adanya Laporan Kepolisian (LP) di POLRESTA Bandar Lampung bernomor LP/B/797/V/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, 13 Mei 2026 dengan terduga berinisial “J” yang merupakan mantan Direktur Venos Sebelumnya.

- Advertisement -

Laporan tersebut berawal dari dugaan tidak tersalurkannya dana pembayaran kepada beberapa Distributor Penyedia yang bekerja sama dengan Venos. Beberapa Distributor tersebut masih melakukan Penagihan Pembayaran kepada pihak Venos, sementara pihak Venos telah melakukan Kewajiban Pembayarannya melalui Direktur lama berinisial “J “, ujarnya pada Sabtu (23/05/2026).

“Berdasarkan hasil Audit Internal dan External diketahui adanya Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan yang dilakukan oleh mantan Diirektur “J”, Ujar salah seorang pengelola karaoke yang ada di Bandar Lampung tersebut.

Manajement karaoke yang lama tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum (J) untuk dibayarkan ke distibutor, namun dari pihak J selaku direktur lama tidak melakukan  pembayaran ke distributor, “ungkap salah satu pengelola yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan sangat tahu detail dan melihat serta dapat dipertanggungjawabkan karena dia yang melihat pemesanan nota invoice tersebut, mengetahui persoalan ini, “jelas saksi tersebut.

Akibat ulah yang dilakukan oleh mantan direktur “J” tersebut, pihak Venos telah dirugikan baik secara Moril maupun materiil. Salah satu kerugian yang timbul yaitu saat ini Pihak Venos tidak dapat memesan barang-barang yang di butuhkan untuk menjalankan Operasional Kerja karena menurunnya Kepercayaan Distributor kepada Venos.

Manajemen baru Venos menganggap penting masalah ini untuk dilaporkan ke pihak KEPOLISIAN agar Stake Holder mengetahui jika kesalahan yang terjadi benar dilakukan oleh “OKNUM” bukan Oleh Venos” tambah saksi.

Kepada Kepolisian POLRESTA Bandar Lampung pihak Venos berharap agar Kepolisian dapat bekerja secara Profesional dalam memproses masalah ini sesuai dengan Hukum yang berlaku, seiring dengan Slogan yang sering diutarakan KAPOLRI yaitu Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta Berkeadilan.

Hingga berita ini tayang awak media masih menunggu tanggapan dari mantan Direktur Venos berinisial  “J”. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *