RILIS INDONESIA.Com, Tulang Bawang – Sekitar 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta insan pers menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Senin (8/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dan pembelaan terhadap Maryani yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Menggala.
Dalam kegiatan itu, para peserta aksi membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar Maryani segera dibebaskan. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalisme dalam menangani perkara yang tengah bergulir.
Koordinator aksi, Yansori, dalam orasinya menyampaikan harapan masyarakat agar proses hukum berlangsung secara terbuka, transparan, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi terhadap pihak mana pun. Menurutnya, masyarakat menilai Maryani tidak bersalah dan meminta agar status hukum yang dikenakan dapat ditinjau kembali berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
” Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami meyakini Maryani tidak bersalah dan layak mendapatkan keadilan sebagaimana hak setiap warga negara,” ujar Yansori di hadapan massa aksi.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat keamanan. Secara bergantian, peserta menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara dan menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Perwakilan keluarga Maryani, Herman, yang turut hadir dalam aksi tersebut, berharap aparat penegak hukum dapat memandang perkara ini secara objektif. Menurutnya, Maryani tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sehingga pihak keluarga meminta agar yang bersangkutan segera dibebaskan.
” Kami yakin Maryani tidak bersalah. Kami hanya menginginkan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” kata Herman.
Menanggapi tuntutan massa, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyatakan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
” Kami akan bekerja secara profesional, independen, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari kepada peserta aksi.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib. Namun demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam aksi itu, massa juga menyampaikan keprihatinan terhadap dakwaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli pidana yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Menurut massa, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Mereka menduga dakwaan terhadap Maryani lebih mengutamakan kepentingan institusi agar tidak dianggap keliru dalam penanganan perkara. Massa juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya bertumpu pada rekaman video di lokasi kejadian yang menurut mereka diduga memiliki persoalan hukum.
Aksi damai tersebut mendapat perhatian dari masyarakat sekitar dan mencerminkan tingginya kepedulian publik terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Para peserta berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.(**)

