RILIS INDONESIA.Com~TULANG BAWANG, LAMPUNG – Sebuah sengketa lahan yang bermula dari transaksi gadai-menggadai antara dua warga di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, berujung pada laporan pidana. Holil (nama sebenarnya), warga setempat, kini menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan setelah menahan akses pengerjaan lahan karena pembayaran belum lunas. Ironisnya, alat kerja utamanya, sebuah Hand Traktor, kini diamankan oleh Polsek Dente Teladas sebagai barang bukti dugaan kejahatan.
Dalam keterangannya Holil sebagai korban dan terlapor kepada awak media di lokasi kejadian, pada Minggu (12/7/2026), Holil membeberkan kronologi peristiwa. Pada 14 Maret 2026, ia bersepakat dengan Yuda (pelapor) untuk menggadaikan hamparan sawah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi dengan nilai gadai Rp88 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Hingga saat ini, saya baru menerima tiga kali pembayaran total Rp63 juta. Masih ada sisa tunggakan Rp25 juta yang belum dibayar Yuda,” ungkap Holil.
Perselisihan memuncak ketika Yuda memaksa ingin segera menggarap lahan tersebut meski pelunasan belum tuntas. Holil menolak memberikan akses penuh hingga kewajiban finansial diselesaikan. Sikap penahanan hak ini justru berbalik menjadi bumerang bagi Holil. Yuda melaporkan Holil ke Polsek Dente Teladas dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Paradoks Penegakan Hukum: Alat Kerja Disita Atas Dasar “Hasil Kejahatan”
Yang lebih menyayat hati, uang gadai sebesar Rp63 juta yang telah diterima Holil digunakan untuk membeli sebuah Hand Traktor guna menunjang aktivitas pertanian. Namun, alih-alih diakui sebagai aset produktif hasil transaksi sah, alat tersebut kini disita polisi.
Petugas Kepolisian Sektor Dente Teladas mengamankan Hand Traktor tersebut dengan dalih bahwa alat itu merupakan hasil dari rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan Holil. Langkah ini memicu pertanyaan mendasar: apakah transaksi gadai yang memiliki dasar perjanjian awal otomatis berubah menjadi tindak pidana hanya karena adanya wanprestasi (keterlambatan/ketidaklunasan) pembayaran?
Perspektif Hukum: Batas Tipis Antara Wanprestasi dan Pidana
Secara yuridis, hubungan gadai-menggadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1150 tentang Hak Gadai. Dalam ranah hukum perdata, ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban (seperti pelunasan gadai) umumnya dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana.
Tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) mensyaratkan adanya unsur “kebohongan” sejak awal transaksi untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Jika Holil memang memiliki hak atas tanah tersebut dan transaksi dilakukan dengan itikad baik, maka sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi atau gugatan perdata, bukan kriminalisasi.
Hingga berita ini diturunkan, Holil masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Dente Teladas. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai perlunya kehati-hatian aparat dalam membedakan sengketa keperdataan murni dengan tindak pidana, agar masyarakat kecil tidak terjebak dalam jerat hukum akibat ketidakseimbangan pemahaman legalitas,” (Tim/Red)

