RILIS INDONESIA.Com, Lampung, Menggala – Kasus yang menjerat Maryani terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Maryani sebelumnya dituduh terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tes urine yang dijalaninya menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Meski demikian, Maryani tetap ditahan dan dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Selasa (16/06/26)
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial Galang dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Jaksa tersebut diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari keluarga Maryani dengan janji akan membantu meringankan tuntutan serta mengubah pasal dakwaan.
Dugaan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, tuntutan yang diajukan terhadap Maryani juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merespons perkembangan perkara tersebut, gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media online menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Menggala. Mereka menyampaikan aspirasi agar Maryani dibebaskan karena menilai perkara yang menjeratnya sarat kejanggalan dan cacat hukum.
Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada 20 Mei 2026. Keluarga Maryani berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pernyataannya, pihak yang melakukan investigasi menyebut Pengadilan Negeri Tulang Bawang telah menyatakan perkara tersebut cacat hukum. Selain itu, disebutkan pula adanya temuan terkait penerimaan uang sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Galang dari keluarga Maryani dengan janji mengubah pasal dakwaan.
Apabila terbukti secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain ancaman pidana, dugaan pelanggaran tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi etik dan disiplin kepegawaian apabila terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihak keluarga meminta agar proses hukum terhadap dugaan tersebut dilakukan secara transparan, termasuk pengembalian uang Rp50 juta yang disebut telah diserahkan.
Mereka juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin tegaknya keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.(Tim)

