RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih menilai Mahkamah Agung (MA) tidak seharusnya menjadi pengadilan yang kembali mengulang fakta-fakta perkara. Menurutnya, MA perlu lebih berkonsentrasi menjaga keseragaman penerapan hukum serta menangani perkara dengan isu penting dan fundamental.
Pandangan itu disampaikan Sudharmawatiningsih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum. Jadi bukan lagi Mahkamah Agung itu dipandang sebagai pengadilan yang mengulang fakta-fakta,” kata Sudharmawatiningsih, dikutip Detikcom.
Menurutnya, MA seharusnya lebih berkonsentrasi menangani perkara yang memiliki isu hukum penting maupun fundamental.
Pemikiran tersebut disampaikannya ketika membahas ketentuan mengenai putusan bebas dalam KUHAP baru. Ia mengatakan Pasal 299 ayat (2) huruf a secara eksplisit menutup upaya kasasi terhadap putusan bebas.
Sudharmawatiningsih menilai ketentuan tersebut mengandung prinsip kepastian hukum. Penutupan kasasi terhadap putusan bebas juga dinilai dapat mengurangi arus perkara yang masuk ke MA.
“Secara filosofis keberadaan Pasal 299 Ayat (2) huruf a tersebut itu adalah memperkuat kepastian hukum,” ujarnya.
Ia kemudian mengungkap hasil penelitian di MA terhadap 20 perkara banding atas putusan bebas. Dari jumlah tersebut, 15 permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara dalam lima perkara lainnya, Pengadilan Tinggi menerima banding yang diajukan penuntut umum, kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Menurut Sudharmawatiningsih, perbedaan tersebut menunjukkan adanya disparitas dalam penafsiran dan penerapan hukum terhadap upaya hukum atas putusan bebas.
Ia juga memandang putusan bebas berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terdakwa. Putusan bebas, menurutnya, menjadi bentuk pemulihan hukum sekaligus mengembalikan harkat, kedudukan, kehormatan, dan martabat terdakwa.
Sudharmawatiningsih juga menilai keberadaan putusan bebas dapat mendorong hakim lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam memutus perkara.
Berdasarkan data yang dihimpun Mistar, Sudharmawatiningsih bukan sosok baru di lingkungan peradilan. Ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada 1986 dan pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri hingga Hakim Tinggi.
Pada 13 Februari 2026, ia dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung. Sudharmawatiningsih tercatat sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut. (*)

